Perhutani Banyuwangi Utara dengan LMDH tidak kompak



Banyuwangi,Radar Merah Putih : Perhutani Banyuwangi utara menebang pohon jati diduga tanpa ada ijin tebang dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada LMDH. Pasalnya semenjak LMDH Wonolestari desa ketapang kab Banyuwangi merasa di sepelekan oleh perhutani Banyuwangi Utara.

Penyepelehan Perhutani Banyuwangi Utara adalah melalukan penebangan pohon jati di bulan agustus lalu tanpa pemberitahuan dan diduga tidak ada dasar hukumnya.

Kita bukan melakukan penebangan pohon jati secara masal melaikan penjarangan. Pohon jati ini kami rasa terlalu rapat, kalau pohon rapat mengganggu pertumbuhan pohon tersebut."kata Edimul asisten perhutani(asper) Banyuwangi utara selasa( 25/12/2018).


Edi melanjutkan, Sebelum melakukan penjarangan kita sudah konfirmasi dengan LMDH Wonolestari desa ketapang. Surat penebangan kayu(SPK) ada, tapi kita tidak bisa menunjukkan. Harus  minta ijin administatur (ADM) Banyuwangi Utara untuk menunjukkan.

"Konfirmasi kita kepada LMDH Wonolestari tidak melalui lisan saja melaikan melalui surat tertulis. Kayu hasil dari penjarangan sudah di tempat pelelangan kayu(TPK) dan kayu tersebut sudah terjual" lanjutnya.

Ditempat terpisah sekertaris LMDH Wonolestari Sowigyo mengatakan,
Surat pemberitahuan kepada LMDH Wonolestari terkait penebangan kayu jati sampai sekarang tidak ada. Hutan ini adalah hutan skunder wilayah konserfasi.

Jadi tidak boleh ada penebangan kayu berbentuk apapun. Pohon jati ini yang menanam masyarakat semenjak tahun 1993. Luas hutan  Yang di kelola LMDH Wonolestari desa ketapang seluas 3600ha.

" Bapak asper bilang surat pemberitahuan kepada LMDH Wonolestari ada, kalau itu memang benar ada dan sudah diberikan ke ketua LMDH yang wajib di pertanyakan ketua LMDH. Diduga ada konspirasi antara perhutani Banyuwangi Utara dengan ketua LMDH Wonolestari.

 " Apa bila Ketua LMDH menerima Surat pemberitahuan seharusnya juga di sampaikan langsung ke anggota dalam pertemuan rutin LMDH. Atau memang ketua LMDH sengaja untuk menutup-nutupi hal tersebut.

Hal senada juga disampaikan anggota LMDH, pengangutan kayu jati hasil penebangan pohon jati diduga pada malam hari . Karena tidak ada anggota yang tahu dalam pengangkutannya. Penjarangan pohon jati seharusnya yang di tebang pohon yang jelek.

Penjarangan yang di lakukan perhutani Banyuwangi Utara di ambil yang bagus-bagus bukti-bukti sisa tebangan. LMDH adalah mitra dari perhutani tapi menebang pohon  tidak ada konfirmasi. "Bagaimana bisa di anggap mitra sedangkan perhutani Banyuwangi Utara tidak menganggap LMDH ada.(Bdy)

Post a Comment

0 Comments