Polres Nganjuk : Ungkap Pelaku Pembunuh Mertua Sendiri.




Nganjuk , Radar MP - Pelaku pembunuhan Siti Munawaroh yang diduga pelakunya adalah menantunya sendiri yakni Sudarsono, akhirnya dibekuk Polisi pada Sabtu lalu (08/12/2018).

Pelaku berhasil diringkus Polisi di Sidoarjo sekitar pukul 20.30 wib. Karena sempat melawan, Polisi terpaksa menembakkan timah panas di kakinya.

Petugas kepolisian sudah mengendus keberadaan Sudarsano. “Petugas kami sudah mengetahui posisinya,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat press release Minggu (09/12/2018) malam.

Menurut Kapolres Nganjuk, setelah membunuh mertuanya beberapa waktu lalu, Sundarsono bersembunyi di sekitar Nganjuk. Karena merasa jadi buronan dia pergi ke Jombang selama dua hari, dan dia memutuskan pergi lagi ke Surabaya , namun Sudarsono tak menyadari bahwa pergerakannya terus dipantau oleh Buru Sergap Buser Satreskrim Polres Nganjuk.

Dalam perjalannya itu, Sudarsono dibekuk oleh petugas di dekat Jl. Deltasari. Namun, saat dibekuk Sudarsono sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan. Karena itu, petugas terpaksa melupuhkannya dengan timah panas. “Akibat perlawanannya tersebut, ada luka memar,” terang Kapolres Dewa.

Dalam release di Mapolres Minggu (09/12/2018), Sudarsono mengaku menghabisi nyawa mertuanya karena dendam. Menurutnya  mertuanya menghalang- halangi untuk bertemu Supiyatin (istri Sudarsono) , Sudarsono juga menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki- laki lain.

Pasalnya Sudarsono tahu bahwa istrinya sering dihubungi pria yang diduga bos Supiyatin lewat video call. Sudarsono mengaku, sempat sering mengancam istrinya lewat sms, dengan membunuh anaknya dan mertuanya bahkan membunuh dirinya sendiri.

Darsoni mengetahui kalau mertuanya selalu menyembunyikan keberadaan istrinya, ia mengaku kesal. Karena kekesalannya ia lantas membunuh mertuanya tersebut dengan memukulkan palu ke kepala sebanya tiga kali.

Setelah membunuh Sudarsono sempat berupaya bunuh diri, namun gagal karena tali yang digunakan putus dan ia juga sempat tidak sadarkan diri. Akibat perbuatanya, Sudarsono dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(siwi) 

Post a Comment

0 Comments