SAMSAT NGANJUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK PADA WAJIB PAJAK



Nganjuk Radar MP - Pemprov Jatim terus meningkatkan pemasukan dari pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan Pergub Jatim Nomor 88 Tahun 2018 tentang keringanan dan pembebasan dari sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor R,2/R4, bagi masyarakat Jatim, yang berlaku mulai 24 Oktober-15 Desember 2018

Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) nganjuk, Kecamatan loceret , Kabupaten nganjuk , Senin (14/12), adpel saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Pemprov Jatim mengeluarkan aturan tentang keringanan dan pembebasan dari sanksi tunggakan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan bagi masyarakat Jatim, maka hal itu telah membuat antusias masyarakat Kabupaten nganjuk untuk membayar pajak.
“Dengan adanya Pemprov Jatim menegeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka terjadi antrean panjang kendaraan bermotor untuk melakukan pemutihan pajak di Kantor Samsat nganjuk,” kata dia.

Menurut adpel, pemutihan pajak kendaraan bermotor berdampak positif, karena dengan begitu akan memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Sehingga pada hari pertama sesuai pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka pihaknya sangat kwalahan dalam melayani masyarakat yang membayar pajak. Dan ramainya kantor Samsat nganjuk ini hanya setahun sekali, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan pada denda pajak, hal itu agar dapat mengurangi penumpukan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga hal tersebut bisa mendorong masyarakat untuk membayar pajak, dan melunasi kewajibannya tanpa takut kena denda dan sanksi pajak,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan locreet Kabupaten nganjuk edy mengaku sangat terbantu dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini. Sedangkan dirinya mendapat informasi adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu melalui WhatsApp (WA). 
Dan pemutihan pajak kendaraan tentunya sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, jika Pemprov Jatim tidak mengeluarkan pemutihan pajak, maka pajak yang akan saya bayarkan sebesar Rp 1 juta.

“Namun, karena adanya pemutihan ini, dirinya hanya membayar Rp 800 ribu, sebab sebelumnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik saya ini mati 4 tahun. Sehingga pemutihan pajak sangat membantu masyarakat, serta akan juga memberikan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Saat ditanya Radar Mp, bagaimana terkait pelayanan Samsat nganjuk, apakah sudah baik dalam pelayanan atau belum?

Dijawab sunarto , pelayanan di Samsat nganjuk sudah baik jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski, terjadi kenaikan jumlah antrean masyarakat dalam membayar pajak, namun pelayanannya tetap cepat dan tidak menunggu lama, baik itu dalam proses menggesek nomor mesin dan rangka kendaraan maupun proses membayar pajak diloket. (red /saiful)

Post a Comment

0 Comments