Satreskrim Polres Banyuwangi Bekuk Enam Pelaku Penjualan BBM Bersubsidi



Radar Merah Putih– Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga sebagai pengecor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU di Dusun/Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Selain enam pelaku polisi juga menyita barang bukti puluhan jerigen yang berisi BBM hasil pengecoran. Dari enam pelaku yang di tangkap lima diantaranya merupakan pegawai SPBU tersebut.

Mereka adalah, Endik (42) warga Dusun Tratas RT 01 RW 01 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, Supriyanto (63), Nizar (43) dan Tri Lestari (33) yang sama-sama asal Dusun Kedungringin RT 03 RW 11, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, dan Edi Susanto (35) warga Dusun Sidomulyo RT 03 RW 8 Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Banyuwangi. Sementara satu nama lainnya adalah orang luar bernama Sugiyono (35) asal Dusun Kalimati RT 02 RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar juga.

Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya mengatakan, pada Jumat (30/11/18) sekira 21.00 WIB Resmob Pidana Tertentu (Pidter) memergoki seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Endik sedang mengangkut tiga buah jerigen berisi 30 liter BBM keluar dari SPBU Kedungringin menggunakan motor Vario.

“Karena mencurigakan, maka dilakukan surveilance hingga Endik berhenti di suatu tempat tepatnya di Dusun Kedungringin Desa Kedungringin saat menemui temannya Ismail yang juga membawa tiga jerigen isi 30 literan,” tuturnya dalam rilis yang diterima Warta Radar Merah Putih Minggu (2/12/18) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Resmob Pidter, diperoleh keterangan jerigen-jerigen tersebut berisikan BBM premium sebanyak total enam jirigen 30 liter dan masih terdapat tiga jirigen 30 liter lainnya di rumah Tratas.

Dari pemeriksaan Endik, muncul nama-nama lain yang juga terlibat yaitu Supriyanto dengan BB BBM premium bersubsidi sebanyak 16 jerigen 30 liter, Tri Lestari dengan BB BBM sebanyak 3 jerigen 30 liter, 3 jerigen 20 liter dan 1 jerigen 25 liter, Nizar dengan BB BBM sebanyak 2 jerigen 30 liter, Edi Susanto dengan BB BBM sejumlah 5 jerigen 30 liter dan Sugiyono dengan BB BBM sebanyak 2 jerigen 30 liter.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengambil BBM tersebut saat jam kerja di SPBU sepi pembeli dan pada waktu malam setelah SPBU tutup. Mereka mengisi BBM jenis premium kedalam jerigen isi 20 liter/25 liter/30 liter, disembunyikan di area SPBU lalu dibawa pulang pada saat situasi sepi,” beber AKP Panji.

Dijelaskan AKP Panji, modus para pelaku ini membeli BBM premium tersebut seharga Rp 7.000/liter dan dijual kembali seharga Rp 7.800/liter atau dengan keuntungan sekitar Rp 20.000/ jerigen isi 30 liter. Jika pengambilan BBM pada pagi hari maka langsung dibayar saat itu juga dan jika pengambilannya malam hari setelah SPBU tutup, maka pembayaran pada keesokan harinya.

“Kita sita barang bukti berupa 3 unit motor sebagai alat angkut BBM premium, 28 jirigen isi BBM premium, 15 galon isi BBM premium. Totalnya 1.302 liter BBM jenis premium. Atas perbuatan para pelaku ini, mereka bakal terkena hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar,” tegas Kasatreskrim AKP . (adv / sugito )

Post a Comment

0 Comments