Tepak , kang Marhaen Serahkan bantuan kepada 50 Anak Stunting dan 34 Anak ABH di pendopo Nganjuk.




Nganjuk,  Radar MP - Berada di Pendopo ,  Pemkab Nganjuk  melalui Dinas Sosial lakukan  Tepak( temu  penguatan anak dan keluarga)  , Rabu ( 05/12/2018).

Pada kesempatan tersebut   bantuan diserahkan secara langsung  oleh  kang Marhaen kepada 84 anak, 50 anak stunting (Masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama) dan 34 anak ABH (Anak Behadapan Hukum). Bantuan tersebut berupa bantuan non tunai.

Pada kesempatan yang sama Kang Marhaen menyampaikan, bahwa " setiap anak kecil itu murni kecedasannya ada 1 triliyun sel-sel kecerdasan yang ada dalam otaknya, 100 milyar sel kecerdasanya dan 900 milyar sel pendukung, karena itu kita sebagai orang tua pantang hukumnya untuk mengatakan bahwa anaknya bodoh, dan seterusnya. Selain cerdas, anak kecil itu unik, “Kelemahan orang tua selalu membandingkan anak-anaknya, selalu menyayangi anaknya yang pintar dalam pelajaran, bahkan banyak orang-orang  yang sukses dari orang-orang yang tidak pintar,” ujarnya.

Lanjut Marhaen ," tolong anak-anak kalian yang cerdah itu, betul-betul selalu digali kelebihannnya, setiap anak itu unik berbeda satu dengan yang lain, ini penting sekali, jangan lihat sekarang, lihatlah nanti kalian, kalau misalnya memandangi anak kalian tidur, kalian usap  dan berkata, semoga nak, kamu jadi anak yang berguna bagi keluarga, nusa bangsa dan agama, insyaallah kamu nanti menjadi pemimpin-pemimpin indonesia ini," kata  Marhaen. 


Lebih lanjut, wabup marhan mengatakan, Satu anak pada dasarnya yang pertama cerdas yang kedua unik, maka dari itu kita juga perlu melihat perkembangan anak. Anak usia 0 sampai 7 tahun itu namanya usia menyerap informasi. Anak mulai dengan 7 tahun, apa yang dikatakan oleh orang tua, apa yang dikatan oleh tetangga, sodaranya itu direkam sampai dia meninggal.

Maka dari itu tidak boleh mengatkan, kamu anak nakal, kamu anak bodoh, itu tidak boleh, haram hukumnya. Dan anak itu juga kreatif, makanya nanti kalian juga tidak boleh melarang-larang anak, dasar orang tua itu jika anaknya belajar jalan atau misalkan ada anak kecil yang mau kedepan sini, jangan tidak boleh, biarkan anak tumbuh keberaniannya. Dia jalan terjatuh biarkan jatuh.

Kesalahan orang tua, pola pikir anak disamakan dengan pola pikir orang tua. Harus dihilangkan bahasa-bahasa melarang, tidak boleh, jangan, awas. Hilangkan, jikan nanti sudah besar dian akan menjadi anak yang tidak percaya diri.

Terselenggaranya kegiatan ini, M. Yasin selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk mengucap syukur, “ Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita bisa bertemu dalam rangaka tepak, karena ada beberapa yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Wakil Bupati, yang alhamdulillah berkenan hadir, terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini, yakni penyerahan bantuan tabungan sosial anak pada anak sturting dan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH tahun 2018 dengan berdasarkan sebagai berikut UUD Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan UUD Nomor 13,” ujar Yasin.

Lebih lanjut. Yasin mengatakan,"  penerima bantuan tersebut yakni kebetulan sebanyak 84 anak , 50 anak adalah terdiri dari penerima untuk anak stunting dan 34 anak penerima yang berhadapan hukum, mingkin ini yang hadih hanya 10 karena SMP ini kebetulan masih ulangan akhir semester sehingga yang ABH belum semuanya belum bisa hadir, tetapi alhamdulillah yang 50 stunting hadir semua didampingi ibunya,  " jelasnya. (adv /siwi).

Post a Comment

0 Comments