Kepala Desa Bajulmati Mengusir Wartawan Saat di Konfermasi



Banyuwangi, RMP :(24/1) - Keterbukaan informasi publik oleh para pejabat publik  ini sangatlah penting sebagaimana tertuang dalan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Jadi dalam hal apapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBD I, APBD II maupu APBN harus lebih transparan dan terbuka untuk publik supaya masyarakat lebih paham dan mengerti terkait pengelolaan keuangan negara.

Apalagi para pejabat publik yang tidak mau menyampaikan dan bahkan sampek menolak dan mengusir wartawan untuk publikasi dengan sikap yang arogan, sungguh tidak pantas dan beretika sebagai pejabat publik.

Hal ini di alami oleh Choirul Hidayanto wartawan dari media Trans Indonesia yang sempat diusir oleh Abdul Gofar selaku kepala desa Bajulmati kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi pada hari rabu tanggal (23/1/19) ketika mau konfirmasi ke desa Bajulmati.

Choirul selaku wartawan diusir lantaran tidak diperbolehkan merekam saat konfirmasi terkait proyek pavingisasi yang dikerjakan desa Bajulmati dengan membawa hasil laboratorium uji tekan paving yang diduga menyalahi spek.

Tetapi justru diusir dengan nada membentak dengan arogan dan tanpa etika sebagai pejabat publik.

Padahal jelas dalam undang-undang Pers pasal 18 ayat 1 menyebutkan,Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Hal tersebut diungkapkan Choirul saat dikonfirmasi oleh wartawan lainnya, "saat saya permisi masuk dan menyalami kepala desa saya dipersilahkan untuk duduk lalu saya mempersiapkan rekaman untuk memulai konfirmasi, tapi bukannya menolak dengan sopan justru saya di bentak-bentak dan diusir didepan rekan-rekan lainya yang juga ada dalam ruangan tersebut". Terang Choirul.

Setelah ditanya apa penyebabnya kok sampek diusir, Choirul menjelaskan bahwa, " Abdul Gofar masih dendam ke saya karena pernah saya beritakan terkait penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa sebelumnya, padahal saya jelas menyebutkan nama mantan kepala desa sebelumnya dalam berita saya". tambahnya.

Dan dari kejadian ini Edi susanto selaku ketua Pergerakan Pelaut Indonesia angkat bicara, "sangat disayangkan kalau etika pejabat publik arogan seperti itu, sangat menunjukan sekali subyektifitasnya". Ungkap Edi susanto.

Edi juga menambahkan, " Apabila Abdul Gofar selaku kepala desa Bajulmati tidak segera meminta maaf atas tindakannya maka kami seluruh Aktivis baik media maupun lembaga akan menempuh jalur hukum dan mendemonya". tambahnya dengan serius.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak yang bersangkutan belum meminta maaf dan belum bisa dikonfirmasi selanjutnya.( Tim ).

Post a Comment

0 Comments