Ribuan Pendekar Penuhi Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk



Nganjuk,  Radar MP - Kantor Pengadilan Negeri  Nganjuk kemarin dipenuhi ribuan pendekar Persaudaran Setia hati Terate (PSHT)  ,  mereka bukan hanya dari Nganjuk saja,  bahkan dari sejumlah daerah sekitar Kabupatren Nganjuk dengan solidaritas yang tinggi  , mengepung Kantor Pengadilan Negeri di Jl. Dermojoyo, Kamis  (17/01/2019).

Mereka ingin melihat langsung proses putusan sidang terhadap terdakwa pelaku penganiayaan Awal Ria Ramadon alias Donald (27) warga Dusun Jambi Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan.

Majelis hakim  Dyah Nuritasari, SH, Donald dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama dengan empat temannya melakukan penganiayaan terhadap Tulus Darmawan (18) Pelajar asal Dusun Sugihan Desa Duren Kecamatan Sawahan.
Akibat penganiayan tersebut korban mengalami luka cukup serius.
Namun dari kelima pelaku penganiyaan, hanya Donald yang berhasil ditangkap sementara empat pelaku penganiaan lainnya masih buron. Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, Donald divonis bersalah dan dihukum penjara 11 bulan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 bulaan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Tulus pada Minggu 14 Oktober 2018 di Dusun Jambi. Karena itu terdakwa divonis 11 bulan penjara,” tegas Hakim Dyah Nuritasari.

Sementara itu sekitar 2000 massa yang menyaksikan persidangan tidak dapat masuk ke ruang sidang. Massa memenuhi seluruh Jl. Dermojoyo mulai ujung timur hingga ujung barat, Karena penjagaan yang ekstra ketat dari Kepolisian Resort Nganjuk. Sehingga massa yang hanya mendengar putusan hakim yang telah menghukum terdakwa dengan kurungan selama 11 bulan.

Akibat aksi dari ribuan pendekar yang mengepung Kantor Pengadilan Negeri, terdakwa yang usai menjalani sidang terpaksa dibawa keluar dengan mobil ambulance untuk mengelabuhi massa yang menunggu diluar.

Setelah mendengar putusan sidang, massa akhirnya meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri sekitar pukul 11.00.

Drs. H. Gondo Haryono, M.Si Ketua Cabang PSHT Nganjuk Pusat Madiun mengatakan bahwa aksi solidaritas dari warga PSHT merupakan aksi spontan. Artinya, mereka yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Nganjuk tidak dikoordinir atau diundang oleh PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun maupun struktur PSHT lainnya.

Gondo Haryono juga menyebutkan jika warga PSHT yang melakukan aksi solidaritas ada yang berasal dari luar daerah. Diantaranya Warga PSHT Bojonegoro, Tulungagung, Tuban, Madiun, Jombang, Surabaya dan Magetan.
“Aksi ini merupakan aksi spontan sebagai bentuk solidaritas dari warga PSHT terhadap saudaranya yang menjadi korban penganiayaan ,  terkait proses hukum, PSHT Cabang Nganjuk sudah menyerahkan kepada aturan perundang-unadnagn yang berlaku,” pungkas Gondo Haryono yang juga berada di depan Kantor Pengadilan negeri Nganjuk.(siwi).

Post a Comment

0 Comments