Tak dilantik, Calon Sekdes Ngrandu — Kedungadem Cari Keadilan di DPRD






Bojonegoro,  Radar MP — Calon Sekretaris Desa Ngradu Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Ardian Kusmarianto beserta keluarga dan tetangganya mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro Hari ini Senin (28//01/2019) pukul 12.00 wib.

Ardian yang merupakan calon Sekdes dengan nilai tertinggi dan memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam SK pengangkatan sebagai perangkat Desa malah harus menelan pil pahit. Setelah dalam proses, ternyata calon bernama Niken yang diberikan SK pengangkatan oleh Kades hingga dilakukan pelantikan sesuai rekomendasi Camat Kedungadem saat itu.

Ardian kemudian menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya dalam banding yang dilakukan oleh pihak Desa, Ardian juga ditetapkan sebagai pemenang dan ketua PTUN juga telah melakukan penetapan untuk eksekusi pada tanggal 30 November 2018 lalu.

Kenyataannya hingga memasuki akhir Januari 2019 ini, Kepala Desa Ngrandu tak kunjung melaksanakan putusan PTUN yang sudah Incraht tersebut, supaya Ardian segera dilantik sebagai Sekdes.

” Sampai saat ini Kades tidak menjalankan putusan PTUN tersebut,” Kata Ardian dihadapan Komisi A.

Ardian berharap, Komisi A DPRD Bojonegoro bisa membantu memberikan solusi agar hukum tetap ditegakkan di Kabupaten Bojonegoro ini.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito yang menerima aduan dari masyarakat Desa Ngrandu tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengundang camat, Kepala DPMPD, dan Kepala Bagian Hukum untuk dilakukan hearing terkait masalah tersebut.

Anam menegaskan, Kades seharusnya melaksanakan putusan PTUN yang sudah Incraht. Apabila Kades bersikeras tidak ingin menjalankan putusan tersebut maka bisa dimungkinkan akan terjadi permasalahan baru.

” Dengan putusan itu, ada jangka waktu 90 hari, jika masih tidak dilaksanakan maka akan timbul mal Administrasi, karena secara otomatis Sekdes yang dilantik (Niken : Red) bisa batal demi hukum,” Ujar Anam.

Untuk itu, Pemkab Bojonegoro harus tegas dengan memberikan peringatan hingga sanksi jika ada Kades yang sewenang-wenang dan tidak patuh terhadap hukum. ( gs/ed )

Post a Comment

0 Comments