Bisa Kena Jerat Hukum Bila Tidak Laporkan Bila Tahu Ada Penyalahgunaan Narkoba



Jakarta,   Radar MP Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini menjadi ancaman serius terhadap aspek kehidupan manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya penggulangan bahaya narkoba ternyata belum sepenuhnya berperan.
Sebab dianggap persoalan narkoba bukanlah tanggung jawabnya semata.



"Hal tersebut dikarenakan minimnya atau ketidaktahuan masyarakat tentan hak dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana tertera dalam Bab XIII adanya Peran serta masyarakat," kata Sismanu, Ketua DPP Indonesia Anti Narkoba (INSANO) dalam acara 'Gerakan Aksi Sejuta Tokoh Masyarakat' di Gedung Ditnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (17/3/2019).



Dalam rangka mendukung Inpres No 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN maka Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Presnas FOKAN) dan DPP INSANO bentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan Penghargaan kepada sejumlah tokoh masyarakat yang dinilai fokus berperan aktif dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.



"Sejatinya, aturan tentang Peran serta masyarakat perlu disosialisasikan secara masif dimana ada 'punish and reward'nya yang perlu diketahui. Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika artinya Orang yang mengetahui adanya keberadaaan bahan-bahan narkotika namun tidak melaporkannya tetap dapat dikenakan pasal," kata Yusdiana MY, ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali yang mendapat penghargaan.



Menurutnya, Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dijelaskan ada tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.



"Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta". (INN.W)

Post a Comment

0 Comments