Panitera PA Kepanjen ; Selama Mau Komunikasi, Pasti Ada Solusi



Malang Kepanjen, Radar MP - Dalam rangka peningkatan kinerja terkait pelayanan, Sesuai arahan dari Dirjen Badilag beberapa waktu yang lalu.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang tahun 2019 ini melauncing beberapa program seperti halnya ; Zona Integritas WBK dan WBBM, Pelayanan satu pintu, Pelaksanaan sidang keliling.

" Adapun fokus kita saat ini setelah launcing Zona Integritas dan pelayanan satu pintu berjalan, kita berfokus pada pelaksanaan sidang keliling yang mana program Isbat Nikah ditempat ini, bisa dilaksanakan diluar kantor PA yakni bisa di Desa-desa sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan para pihak".

Menurut Singgih Setyawan.SH selaku Panitera di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang (14/3) saat ditemui awak media " Sidang keliling tersebut bisa dilaksanakan sewaktu-waktu, karena merupakan kegiatan tahunan yang Dipa anggarannya di ambil dari Pusat atau dibeayai oleh Negara".

" Sehingga dengan adanya Isbat Nikah ini, di harapkan masyarakat sebagai pencari keadilan bisa lebih dimudahkan, karena tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama, tapi cukup hanya di wilayah atau desa setempat sebagai tempat pelaksanaan sidangnya".

" Dan mengenai batas minimal pemohon dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, bisa 20 orang pemohon serta maksimal bisa diatas 50 orang.
Dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku terkait syarat bagi calon pemohon Isbat Nikah".

" Teknisnya, setelah dokumen calon pemohon masuk terus di verivikasi mana yang bisa ikut Isbat Nikah dan mana yang belum bisa Isbat disebabkan berkas tidak lengkap, karena kadang-kadang dimasyarakat terjadi masalah seperti pernah terima surat nikah, tapi tidak dicatat di KUA dan itu bisa terjadi karena ulah oknum nakal".

" Dan Isbat Nikah itu, nantinya berlaku surut sejak yang bersangkutan melaksanakan Isbat dalam Sidang keliling, sehingga semua keturunan atau anak akan terlindungi secara hukum. Setelah itu, baru ada pembaharuan terkait dokumen kependudukan pemohon Isbat Nikah yang tercatat di Dukcapil awalnya adalah anak biologis atau anak seorang ibu, karena ayahnya memang tidak tercatat waktu pernikahan pertama, maka dengan adanya Isbat ini, Dukcapil akan catat ulang dokumen sesuai dasar dari Sidang tersebut".



" Adapun anggaran beaya dari pemerintah terkait program sidang keliling ini per orang atau calon pemohon yang disesuaikan dengan besaran nominal pada Dipa anggaran adalah Rp.300.000 dan itu disesuaikan dengan jumlah Pemohon tentunya, makanya dalam program sidang keliling ini, di bagi dua ; yakni ada yang gratis atau prodeo dengan dibeayai Negara dan ada yang tetap membayar dengan beaya yang terjangkau".

" Sedangkan yang menjadi tujuan dan harapan dari program Launcing Zona Integritas WBK dan WBBM adalah agar wilayah kerja Pengadilan Agama atau lingkup kantor PA Kepanjen Kabupaten Malang bisa menjadi wilayah yang bebas dari korupsi dan menjadi wilayah yang bebas bersih dan melayani ".

" Serta untuk program pelayanan satu pintu bertujuan agar mereka (pencari keadilan) bisa terlayani yang terfokus dalam satu ruang, jadi memudahkan masyarakat mulai dari mencari informasi, melakukan pendaftaran, pembayaran atas beaya perkara dalam ruangan ke Bank yang ditunjuk hingga pengambilan produk PA yakni Akte Cerai dan lain-lain ".

Diharapkan masyarakat selaku pemohon atau pencari keadilan sewaktu keluar dari ruang pelayanan satu pintu Pengadilan Agama, semua kebutuhan dalam proses sebelum dan sesudah sidang terpenuhi hingga tidak perlu hilir mudik.
Selain itu, dari semua program tersebut, diharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan dengan sebaik-baiknya dan bagi pencari keadilan kalau mendapati masalah, jangan bingung. Kuncinya menurut saya" selama mau komunikasi, pasti ada solusi ". Pungkas Panitera PA Kepanjen Kabupaten Malang Singgih Setyawan.SH (ich)

Post a Comment

0 Comments