Saksi Beberkan Fakta Ancaman Sebelum Membunuh Mertuanya



Nganjuk,Radar MP. Sidang Kasus Pembunuhan Siti Munawaroh Desa Banjaranyar , Kecamatan Tanjunganom dengan terdakwa Sudarsono menantunya , digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk . Selasa,19/03/2019.

Dalam persidangan tersebut terungkap Fakta perkara , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi - saksi dan menunjukan barang buktinya di hadapan persidangan di depan Majelis Hakim , saksi M. Amin menceritakan ancaman yang dilakukan kakak iparnya melalui ponsel milik Siti Munawaroh (kakaknya) didasari oleh rasa cemburu yang berlebihan.

Sementara itu informasi yang dihimpun awak media Radar MP Online,  terdakwa Darsono usai mendengar keterangan para saksi , sama sekali tidak memberikan bantahan.

Di tempat persidangan , Prayogo Laksono SH. selaku Penasehat Hukum  , seusai persidangan memberikan keterangan bahwa dari hasil fakta yang terungkap dipersidangan , dia menemukan celah pembelaan bagi klienya (siwi)

Post a Comment

0 Comments