Bawaslu Nganjuk Gelar Apel Akbar jelang Pemilu Serentak 2019 di Gor Bung Karno


Nganjuk,Radar MP - Badan Pengawas Pemilu Pileg dan Pilpres   2019 (Bawaslu ) Kabupaten Nganjuk gelar apel akbar di Gor Bung Karno ,tepatnya di Jl. Barito Begadung Nganjuk. Minggu,14/04/2019.

Upacara yang berlangsung pagi hari tersebut dihadiri dari pokja  seluruh  PPL , KPPS , Panwas Kecamatan se Kabupaten Nganjuk.

Dalam kesempatan itu Abdul Aziz selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk,yang didaulat selaku Irup dalam upacara atau apel  mengungkapkan." kita sengaja gelar upacara ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pelaksanan kegiatan nanti tanggal 17 April 2019 yang mana berkaitan dengan pendistribusian logistik,"jelasnya

Dalam pantauan awak media online dan cetak Radar MP.didapat informasi bahwa Distribusi Kotak Suara di Berangkatkan Oleh KPU ke Seluruh Kecamatan dan langsung menuju ke TPS yang ada di Desa desa.

 Memasuki masa tenang, 14-16 April semua pihak yang berhubungan dengan KPU, Bawaslu maupun panitia Pemilu bergerak cepat untuk mempersiapkan apapun keperluan Pemilu serentak ini.

Di tempat yang sama ,Agus Rahman Hakim selaku Ketua KPU mengatakan, “Sesuai dengan rancangan kita untuk distribusi logistik ini kita rencanakan dua hari yaitu hari Sabtu dan Minggu,"cetusnya

Lebih lanjut, ungkap Agus Rahman Hakim, dalam pendistribusian logistik tersebut diangkut  24 armada yang disediakan oleh pihak penyedia jasa ,yakni PT. Pos Indonesia.

Masih ungkap Agus bahwa KPU Nganjuk  mengacu pada arahan KPU RI yakni, surat suara Pilpres, kemudian DPD, DPR RI, DPRD Prop, dan DPRD Kabupaten, begitu juga saat penghitungannyapun  polanya sama, dimulai dari surat suara pilpres dan di akhiri surat suara DPRD kabupaten, dan waktu yang diberikan oleh KPU RI adalah 2 hari, yakni tanggal 17 dan 18 April 2019.

Agus Rahman juga mengatakan bahwa kendala ada di dalam persiapan Pemilu yaitu surat suara yang rusak, dari sisi cetakan yang tidak jelas, kemudian kita hitung dari hasil sortir, ada sejumlah surat suara yang mungkin harus kita minta penggantinya.

Dijelaskan oleh Agus Rahman bahwa dalam penggatinya itu pun tentu saja tidak bisa langsung, harus melalui prosedur yang tepat yaitu kita harus melapor ke KPU RI lewat KPU Provinsi dan baru kepihak rekanan kemudian dipenuhi baru dikirim ke kita, dan itu memakan waktu dalam pengirimannya (siwi)

Post a Comment

0 Comments