Kuasa hukum SMP Negeri 1 Lengkong lakukan sanggahan



Nganjuk,  Radar MP - Di Kejaksaan Negeri Nganjuk,  Kuasa Hukum Kepala SMP Negeri 1 Lengkong, Prayogo Laksono,SH.MH.CLI.CLA melakukan Klarifikasi dan sanggahan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dana bos , PIP di sekolahnya , Prayoga  melakukan Klarifikasi dan sanggahan keberatan atas dugaan dan laporan yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM di Nganjuk,  Kamis ( 04/04/2019) .

Tepat pukul 10.00 Wib,  Pengacara muda Prayoga  tiba di Kejaksaan  , dengan membawa berkas sanggahan  atas nama Erwan , sesampai di Kejaksaan Prayoga langsung menyampaikan Berkas dan data - data kepada bpk Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Berkas sanggahan telah  diterima oleh bapak Kasi Intel Kejkasaan Negeri Nganjuk.

Alasan Prayoga  Laksono Kuasa hukum SMP N 1 Lengkong, sebelum klinenya di panggil untuk melakukan pemeriksaan,  maka pihaknya Bertindak Koop1eratif dengan menyampaikan bukti bukti dari sekolah.

Lanjut Prayoga,  " sebagai Kuasa Hukum,  saya tetap berusaha dan berupaya membantu klien kami dengan jalan melakukan sanggahan, " lanjutnya.

Setelah melakukan sanggahan ini  ,kita tinggal menunggu tindakan lebih lanjut ( siwi)

Post a Comment

0 Comments