Kapan Tersangka Kapitasi Milyaran rupiah Dinkes Terkuak ? ? ?


Malang, radarmerahputih. com - Terkait pusaran dana kapitasi yang menyeret pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, penyidik dari Kejari Kepanjen masih bungkam dan belum memutuskan siapa yang dijadikan tersangka.

Dilihat dari kerugian negara, menurut keterangan Kajari beberapa waktu yang lalu saat diwawancarai awak media. Negara dirugikan sekitar rp.8 milyar lebih  dari kasus kapitasi ini.

Menurut sumber di Polda Jatim saat dimintai konfirmasi terkait kasus kapitasi Dinas Kesehatan (20/5) "Perkara itu juga bisa dilaporkan kesini dan pasti akan kita tindak lanjuti, apalagi kerugian negara sudah dihitung begitu besar". Terang sumber dipolda jatim.

Dan menurut beberapa sumber di lingkungan Dinas Kesehatan sendiri, saat dimintai konfirmasi oleh awak media (10/5) " Kalau kita selaku Asn di sini, ya pasti loyal pada pimpinan. Tapi untuk masalah yang satu ini, ya terpaksa kita semua waktu dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Kepanjen ngomong apa adanya, mulai perihal menerima dana kapitasi berapa dan lain-lain perihal tersebut".

Lebih jauh sumber menjelaskan " kita sebetulnya menerima dana kapitasi itu, ya tenang saja. Karena sebelumnya kita juga pernah menerima yang namanya remonerasi, tapi setelah berganti nama jadi kapitasi, ko endingnya gaenak. Kita disuruh mengembalikan semua melalui bendahara dinas dan bagian bayar dengan alasan mau dikembalikan ke KAS Negara lewat Kejari Kepanjen".

" Padahal menurut kami, dana tersebut merupakan hak kita semua di Dinas Kesehatan, tapi mau bagaimana lagi, biar aman dan tidak terlibat perkara kapitasi ini, ya kita kembalikan semua sesuai perintah pimpinan".

" Saya berdoa agar semua pejabat Dinas Kesehatan yang terlibat, dihukum semua mulai dari Kepala Dinas yang sudah dimutasi dr.Abdurahman, Bendahara Dinas Kesehatan Yohan dan lain-lain ".pungkasnya

Sedangkan menurut Bab II Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) " memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum undang-undang no 31 tahun 1999 yang menerangkan " dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke
pengadilan dan tetap di pidana".

" Dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidak harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ".

" Dengan demikian, agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara". (Iw/team)

Post a Comment

0 Comments