Pelayanan RS Wafa Husada Kurang Maksimal , Pengunjung Kecewa



Malang,  radarmerahputih. Com - (10/5) saat keluarga pasien hendak berkunjung untuk berganti jaga sekira pukul 20.30 , NW mendatangi petugas jaga di bagian recepcionist yang kebetulan sedang bincang-bincang sesama pegawai RS Wafa bermaksud menanyakan tentang keberadaan pasien An.SM warga Pakisaji selaku orang tua NW.

Dan ternyata seorang pegawai perempuan  diRecepcionist yang ditanya  malah mengelak sambil berkata "saya tidak tau kalau masalah itu dan tanya saja pada ini" ,sambil tunjuk temannya seorang Security yang lagi ngobrol sama temanya.

Setelah ditunjuk oleh pegawai perempuan disebelahnya,  DDK lantas tanya balik pada NW " Kamar nomor berapa yang dicari dan kalau tidak tau kamar yang di tuju, saya tidak bisa bantu karena itu aturan di sini RS Wafa ".

Lebih jauh NW menjelaskan  pada DDK selaku petugas di Recepcionist saat itu, mengenai semua identitas anggota keluarganya yang sedang dirawat di RS Wafa hingga jam saat pasien masuk.

Tapi, lagi-lagi DDK bilang "saya tidak bisa bantu karena itu aturan disini".
Dan NW menimpali "apa alasan tidak mau dan tidak bisa bantu, apa SOP atau SPO RS Wafa sebegitunya ,padahal saya keluarga  pasien ".

DDK pun menjawab dengan nada agak tinggi "iya ini SOP disini yang dibuat sama management dan saya tetap tidak bisa bantu kalau tidak tau nomor kamar tempat dirawat ".

NW pun  setelah tidak bisa menemui anggota keluarga yang dirawat, langsung  keluar dan setelah beberapa saat NW masuk lagi untuk meminta penjelasan pada DDK yang mana  jawaban yang bersangkutan sudah beda lagi dari yang pertama datang.

Dari jawaban DDK saat ditanya ulang tentang alasan apa yang menghalangi keluarga pasien  dilarang berkunjung untuk ganti jaga, "saat ini jam berkunjung sudah habis dan SOP nya hingga pukul 20.00 komputer mati  dan karena komputer mati, ya saya tidak bisa bantu".

Sedangkan menurut salah seorang Penyelenggara RS Milik Pemerintah saat ditanyai terkait apa aturan SOP atau SPO memang saklek seperti itu hingga bisa berakibat kerugian keluarga pasien karena tidak bisa menemui salah seorang anggota keluarga yang dirawat dan jawaban dari Direktur RS tersebut "sebetulnya ya tidak sebegitu juga aturan itu dan harusnya pihak RS Wafa tau, kan dalam poin-poin waktu akreditasi Rumah Sakit sudah jelaslah semua poin  yang harus dipenuhi dan juga yang harus dihindari ,setau saya Penyelenggara RS Wafa saat ini baru ganti an.Bambang dan belym ada satu bulan ".

Selain itu, menurut UU No.44 tahun 2009 tentang Kewajiban dan Hak Rumah Sakit BAB VIII bagian 1 pasal 29 angka 1 huruf a.rumah sakit harus memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada masyarakat.
Dan sanksi atas pelanggaran tersebut antara lain; a.Teguran ,b. Teguran tertulis ,c. Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

Dikuatkan lagi dengan Permenkes RI No.4 tahun 2018 tentang Rumah Sakit, pada pasal 3 dijelaskan "  kewajiban RS memberikan informasi yang benar tentang pelayanan RS kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf A; yang bunyinya ,a. Informasi umum tentang Rumah Sakit , b. Info yang berkaitan dengan pelayanan medis pada pasien. (Iw/Team)

Post a Comment

0 Comments