Polres Nganjuk : Unit Reskrim Polsek Kertosono amankan Tersangka dan Barang Bukti Miras Ilegal




Nganjuk,Radar Merah putih.com-Dalam bulan suci ramadhan  Satreskrim Polres Nganjuk melalui  Unit Reskrim Polsek Kertosono  melaksanakan Operasi Pekat malam hari sekitar pukul 22.30 yang lebih difokuskan pada  penjual miras ilegal,dan berhasil mengamankan beberapa botol minuman tanpa dilengkapi dokumen pengendali minuman berakhohol.Sabtu,18 /05/3019.

Petugas kepolisian sektor Kertosono dalam operasi antara lain Panit Reskrim Ipda Sugiyono,SH,Aiptu Nanang,SH,Aiptu Sujoko,SH,Bripka Bayu G,SH,Brig Eko P,SH,Brig Dian St,SH dan Big Wiranto H,SH

Operasi pekat yang dilakukan oleh unit reskrim  Kertosono Berhasil memasuki rumah atau  toko milik tersangka  Bambang Riyantoko  yang beralamat Perum Griya Kepuh Asri RT.01 RW.0 Ds. Kepuh Kec. Kertosono Kab. Nganjuk,Hal ini diperkuat oleh Laporan Polisi nomor : LP / A / 25 / V /2019 / JATIM /RES NGANJUK / SEK KERTOSONO, tanggal 18 Mei 2019.

Tersangka Bambang  Riyantoko ,56 th dan Barang Bukti berupa 11 (sebelas) botol miras merk Vodka Mansion House dan  2 (dua) botol miras merk Sri Gunting.

Dugaan sementara dikenai Pasal 83 Perda Kab Nganjuk No 4 Tahun 2011 tentang Wajib Restribusi Penjualan Miras beralkohol tanpa ijin.
dan termasuk tindak pidana ringan ,Jelas Kapolsek Kertosono.(siwi)

Post a Comment

0 Comments