Wabup Marhaen Diskusikan Tuntutan Buruh PT Kapasari



Nganjuk,Radar Merah putih.com- Bertempat di Ruang Rapat Pemkab Nganjuk,Wakil Bupati Nganjuk,Marhaen Djumadi menerima perwakilan Buruh PT Kapasari yang berlokasi di Desa Kedungrejo,Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang didampingi Kelik Widiwayuno.Kamis,02/05/2019

Sebelumnya mereka ( red-para buruh) pada hari buruh 1Mei 2019 mendatangi  Dinaskertrans  menyampaikan keluhan dan tuntutan tentang apa yang dialami saat mereka bekerja di PT Kapasari.

Perlu diketahui karena mandulnya Dewan Pengupahan Daerah sampai akhirnya Wakil Bupati memfasilitasi keinginan dan tuntutan buruh agar bisa mendapatkan solusi.

Mereka bersama sama mendiskusikan permasalahan Pengupahan yang dialami oleh pekerja PT Kapasari dan menuntut pihak perusahaan mematuhi UMK Kabupaten Nganjuk.sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan utamanya pasal 88, 89 dan 90 , bahwa perusahaan harus memberikan upah sesuai UMR / UMK Nganjuk sekitar 1.800.000 an, dan pasal 185 berkait pidana pelanggaran pasal 99 , yaitu pidana spaling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan Atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta..


Hal yang dirasa tidak sesuai itulah ,mereka meminta kepada Pemkab Nganjuk membantu memecahkan permasalahan hubungan industrial yang ada di perusahaan itu.

Dalam diskusi itu hadir  Marhaen Djumadi , pak Agus sekda, bu Heni plt dinas naker , pengawas dari provinsi dan pihak perusahaan diwakili dari perusahaan outsorsing..yg memperkerjakan karyawan.. menerima dan akan melanjutkan pembahasan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi dan mendapatkan satu jawaban konkrit atas permintaan pekerja.(siwi)

Post a Comment

0 Comments