Dilaporkan oleh Warganya ,Hj.Siti Muawanah,S.Pd Dengan Tegas Membantah Semua Tuduhan Pelapor




Malang,Radar Merah putih.com-Terkait laporan ke  Polres Malang  yang mengatas namakan Rukun Tetangga(RT) Desa Banjarsari pada hari Minggu,23 Juli 2019, Hj.Siti Muawanah,S.Pd  selaku terlapor membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya.

Saat ditemui di rumahnya, Hj.Siti Muawanah,S.Pd yang saat ini  ikut serta dalam kompetisi Pilkades Banjarsari menyampaikan pada awak media bahwasanya pada poin-poin yang menjadi materi laporan seperti halnya masalah pendopo balai desa Banjarsari yang sampai sekarang belum diperbaiki.

Menurutnya hal itu ada beberapa alasan yang perlu diketahui masyarakat Banjarsari,diantaranya bahwa adanya surat edaran dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjarsari tertanggal 4 April 2019 ,atas nama Fadilah Zam Zam yang meminta agar Kepala Desa menunda rencana pembongkaran atau perbaikan pendopo balai desa dikarenakan masih diperlukan atau mau difungsikan atau dipakai kegiatan Pilkades tahun ini,"kata Kades yang saat ini lagi bertarung mengikuti pemilihan kepala desa.

Masih ungkap Muawanah menyampaikan bahwa Sudarto yang mengatas namakan koordinator Rt Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang bersurat pada Kepala Desa tertanggal 22 April 2019 dengan isi surat ,meminta supaya Kepala Desa menunda dan mengalihkan anggaran yang direncakan semula mau dipakai perbaikan Pendopo balai desa ,supaya dialihkan pada pembangunan infrastruktur yang lain yang lebih bermanfaat bagi warga masyarakat,"ungkapnya

" Dengan melihat serta menimbang permintaan panitia Pilkades dan Rt-rt Desa Banjarsari Kecamatan Ngajum, maka Hj.Siti Muawanah,S.Pd selaku Kepala Desa waktu itu mengambil kebijakan terkait anggaran yang seyogjanya harus dipakai buat pembangunan atau perbaikan pendopo Desa Banjarsari tersebut di masukan ke Rekening kas desa lagi dan tentunya menjadi silpa tahun berkenaan untuk anggaran tahun berikutnya,selain itu  untuk pembelian kendaraan roda tiga juga sudah dibeli dan barangnya ada dikantor desa,"ujarnya

 Sedangkan untuk proyek Pavingisasi yang bernilai sekitar 49 juta rupiah  yang seharusnya berlokasi di RT 1 RW 6, pada bulan juni 2018 dengan pertimbangan karena ada permintaan masyarakat Rt 2 Rw 3 yang lebih membutuhkan, maka untuk pavingisasi di alihkan ke RT 2 RW 3,"tandasnya.

" Dan untuk proyek yang lain seperti pengadaan Neon Box memang ditunda atau dibatalkan dengan alasan perbedaan anggaran yang cukup jauh dari perencanaan awal, kita cuma menganggarkan 3,5 juta rupiah,tapi ternyata harga di lapangan mencapai  kurang lebih 9 juta rupiah. Melihat tidak sesuai perencanaan awal ,maka pengadaan Neon Box saya batalkan dan anggarannya saya kembalikan ke Rekening Kas Desa Banjarsari," terang Hj.Siti Muawanah,S.Pd

Dalam kontestasi Pilkades tahun ini, Hj.Siti Muawanah,S.Pd dengan nomor urut 01 (25/6) saat ditemui awak media radar merah putih menjelaskan beberapa Visi dan Misi kedepan jika terpilih jadi Kepala Desa Banjarasari periode kedua, dalam visinya," terrwujudnya masyarakat desa Banjarsari yang agamis,santun,bermartabat,
sehat,damai,maju dan mandiri ".pungkasnya.
(Ich/team)

Post a Comment

0 Comments