Hak Jawab BS dengan CV Adhi Djoyo



Jombang,  Radar Merah Putih.com -
Penyerobotan penambangan pasir oleh BS di lokasi CV Adhi Djojo mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/61/15.02/VII/2017 yang berlokasi di perbatasan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang seperti yang sudah diangkat beritanya melalui media Online beberapa waktu lalu bahwa itu adalah tidak benar.

Hal ini disampaikan langsung oleh BS mewakili Investor atau pendana, dimana saat itu semua orang yang tergabung di CV Adhi Djojo menawarkan perjanjian kerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan pasir di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, perbatasan dengan Kecamatan Gudo Kabupaten, Jombang, akhirnya kesepakatan pun terjadi.

Dengan berjalannya waktu ada salah satu dari CV Adhi Djojo ingin merebut kembali sebelum masa perjanjian habis, dengan mencari kambing hitam suatu permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan.

Agar berita tersebut menjadi berimbang , BS ingin mengklarifikasi pemberitaan  melalui media Online Radar Merah Putih.com .

"Saya klarifikasi terhadap pemberitaan media online yang kebetulan menyangkut inisial nama saya BS yang telah menduga melakukan penambangan ilegal, namun saya kira pemberitaan tersebut hanya dari satu narasumber belum ada jawaban dari saya maka hari ini saya jumpa pers untuk klarifikasi atas kebenaran persoalan tersebut, agar berimbang dan tau akan kebenarannya mengapa saya menambang di lahan CV Adhi Djojo," terang BS saat jumpa pers. Selasa (15/7).

Saat  yang sama  BS, menerangkan bahwa dirinya bersama Investor yang mendanai awal dari ketidaksanggupan CV Adhi Djojo untuk melanjutkan penambangan pasir di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, karena dari tujuh orang yang tergabung di CV Adhi Djojo menawarkan untuk menjadi pendana dengan perhitungan yang ditawarkan dan akhirnya kesepakan pun terjadi.

Masih menurutnya "Saya mewakili Investor yang memang menjadi pendana dari CV Adhi Djojo dimana saat itu menawarkan bagi hasil serta pembebasan tanaman petani dan lain lain yang digunakan jalan bahkan CV Adhi Djojo telah meminta keuntungan lebih dulu sebelum ada kesepakatan hasilnya sepenuhnya diserahkan pada Investor," tuturnya.

Dengan berjalannya waktu memang ada tagihan pajak yang harus dibayar. Namun pihak Investor meminta data pada CV Adhi Djojo berapa yang harus dibayar, akan tetapi dari salah satu orang CV Adhi Djojo mempengaruhi rekan yang lain agar mengusir pihak Investor agar tidak menambang lagi.

"Ini yang membuat ambigu, kita pihak Investor sudah mengeluarkan anggaran  yang jumlahnya tidak sedikit, waktu ada tagihan pajak ke CV Adhi Djojo itu yang dijadikan alat untuk menggeser kita agar tidak menambang lagi dengan alasan kalau tidak kuat bayar pajak silakan pergi, ini kan lucu kita masih menghitung pajak malah tidak boleh menambang, ini yang harus kita pahami, pajak kita bayar kita tidak menambang secara Ilegal justru kita kalau begini sebagai investor merasa dirugikan," terangnya.

"Kita sebagai pendana sudah tau tanggung jawabnya, bahkan dari CV Adhi Djojo menambang hasilnya tidak masuk perhitungan, kita tidak mempermasalahkan," lanjut BS.

Mengenai perjanjian Isi surat pernyataan tersebut adalah ‘Dengan Ini Saya Menyatakan dan Bertanggung Jawab Penuh atas Penambangan Yang Saya Lakukan di Wilayah IUP OP CV. Adhi Djojo mulai terhitung Tanggal 8 Juli 2019′ (awal kegiatan pertambangan). Benar-benar Saya Lakukan Dengan Sadar dan Tanpa Izin Dari Direktur Pemilik Izin CV Adhi Djojo’. Surat pernyataan itu dibuat di Kunjang, 8 Juli 2019 da ditanda tangani oleh BS diatas materi Rp 6.000. Dirinya membenarkan karena itu suatu perjanjian antara CV Adhi Djojo dengan Investor.

"Lah itu tadi sudah dijelaskan diawal, kita (investor,red) sudah melakukan kewajiban menggeluarkan anggaran bahkan pembebasan tanaman milik petani dan sudah memberikan keuntungan pada CV Adhi Jojo didepan, bukan setelah pekerjaan dimulai, jadi wajar kita melakukan penambangan apa ini yang dinamakan ilegal," pungkas BS di Aula Direksi Keet CV Adhi Djojo.( red) .

Post a Comment

0 Comments