Kabupaten Nganjuk Terima Penghargaan Pastika Pramesti atas Kawasan Tanpa Rokok



Nganjuk,Radar Merah Putih. Com - Pemerintah Kabupaten Nganjuk memperoleh satu  pengakuan di bidang kesehatan dari pemerintah pusat.Penyerahan penghargaan Pastika Paramesti diberikan langsung oleh dr.Anung Sugiharto,M.kes dari Dirjen Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan RI kepada Bupati Nganjuk,Novi Rahman Hidayat, S.Sos,MM,saat Peringatan Hari Tembakau Sedunia 2019 di Auditorium Siwabessy Kantor Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.Kamis,11/07/2019.

Informasi yang diperoleh dari sumber Kementrian Kesehatan RI bahwa Pastika Paramesti adalah penghargaan yang diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik, berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang KTR(Kawasan Tanpa Rokok).

Berdasarkan Data yang terkumpul disampaikan Daerah yang mendapat Pastika Paramesti meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Bima, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Asahan.

Saat mendampingi Bupati,Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dr. Achmad Noeroel Cholis  mengatakan," penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati pada tanggal 31 Mei 2019 dengan mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru,"jelasnya.


Masih ungkap Cholis ,"ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau, perda diberlakukan bukan hanya untuk  para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat,"paparnya.


Lebih lanjut,ungkap Cholis,“Mengacu kepada surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ada empat kategori penghargaan yang diserahkan pada peringatan tersebut yaitu Penghargaan Pastika Parama, Penghargaan Pastika Parahita, Penghargaan Awya Pariwara dan Penghargaan Paramesti,”katanya.

Menurut Novi Rahman Hidayat ,"Peraturan Bupati mewajibkan seluruh lingkungan kantor perangkat daerah, kantor camat, unit pelaksana teknis dinas dan kantor desa se Kabupaten Nganjuk perlu dan wajib memperlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) dan juga  menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah berperan serta secara aktif dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok tersebut,".(siwi/hum/adv)

Post a Comment

0 Comments