Polres Nganjuk : Cabuli 3 Siswanya,Guru Honorer Mendekam ditahanan Polres



Nganjuk,Radar Merahputih.com- Pelaku kekerasan dan pecabulan terhadap tiga anak didiknya yang berinisial DS (30 th)merupakan seorang guru honorer di sebuah lembaga pendidikan Sekolah Dasar Negeri(SDN)di Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom.Ds adalah warga dusun Lobeser ,Desa Baron, Kecamatan Baron,saat ini mendekam di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Senin,08/07/2019

Saat disampaikan dalam press release ,Tersangka,DS melakukan kekerasan dan pencabulan diperkirakan sebanyak lima kali pada seorang anak TA (13 th), APY (13th), NNI (13th) secara bergantian.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian ,yang pertama pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan bulan Desember 2018 sekitar pukul 16.00 wib, hingga yang kelima pada hari senin tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 19.45 wib di dalam ruang rumah les – les RBB yang berada di Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom.

Dalam press release tersebut, Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menyampaikan bahwa segala yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan melawan hukum,akibatnya pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2), (3) dan Pasal 82 (1), (2), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Junto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama15 tahun serta denda sebesar 5 milyar rupiah,"tegasnya.

Usai menyampaikan keterangan atas perbuatan pelaku,Kapolres juga menghimbau pada orang tua saat anak anaknya berkeinginan mengikuti les atau pelajaran tambahan agar memilih tempat yang aman,nyaman dan ramah lingkungan,"ungkapnya singkat.(siwi)

Post a Comment

0 Comments