Saat Transaksi Pil Koplo Diringkus Petugas di Kafe " 64 " Kertosono .



Nganjuk,  Radar Merah Putih. com, Nganjuk – Tim Opsnal Satreskoba  Polres Nganjuk  ringkus pasangan dalam Kafe “64” yang ada di dusun Tegalarum, Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono,  Selasa(23/7).

Sekitar pukul 19.30 wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sepasang muda-mudi pengunjung kafe.
Mereka adalah Santia Vani(16) gadis asal dusun Karangtengah, desa Garu, kecamatan Baron yang duduk-duduk dalam kafe.
Saat digeledah, kedapatan simpan 10 bungkus plastik klip yang setiap plastiknya berisi 8 butir pil koplo jenis dobel L, dalam tas warna merah dan ditaruh di atas meja.

Vani mengaku jika pil itu ia beli dari pasangannya, Moh.Rofik(27) Gang Lawu 50, RT 10/RW 05, Desa Kutorejo, kecamatan Kertosono yang saat itu duduk bersebelahan dengannya.

“Pada saat digeledah, Rofik cuma mengantongi 1 Hp merk Xiaomi Redmi yang berisi data transaksi pembelian pil koplo dengan seorang pria berinisial AR sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Ipda Pujo Prastyo.( siwi,/by / red)


Post a Comment

0 Comments