18 orang Advokat yang tergabung dalam komunitas advokat pengawal RUU KUHP



Jakarta,Radar Merah Putih.com - Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHP soroti RUU Hukum Pidana yang mana dalam kajian dan penelitian empirisnya menemukan beberapa hal termasuk melemahkan Profesi Advokat.

Ini merupakan Inisiasi dari 18 Advokat  yang tergabung  dalam Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHP,  salah satunya Advokat Muda dari Nganjuk Jawatimur  Prayogo Laksono SH,MH ,CLI,CLA,CTL, yang setiap harinya sebagai seorang Advokat dan Konsultan hukum.

Disampaikan oleh Prayogo Laksono,"mencermati RUU Hukum Pidana sebagai pengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang versi terakhirnya kami peroleh pada tanggal 28 Agustus 2019 dari www.reformasikuhp.org, maka dengan ini kami Komunitas Advokat Pengawal RUU Hukum Pidana yang di inisiasi oleh Johan Imanuel, Albert Aries, Wendra Puji, Syukni Tumi, Jarot Maryono, M Yusran L, Herman, Eko Arief Cahyono, Ricka Kartika Barus,Donny W. Tobing, Ruby Falahadi, Sugeng Martono, Kemal Hersanti, Hady Saputra, Denny Supari, David Sihombing, Jilun, menyampaikan beberapa hal terkait
dengan rancangan beleid tersebut dari perspektif profesi advokat,"jelasnya

Lebih lanjut dalam kajian dan penelitian bersama rekan rekan yang peduli terhadap Kekuatan peraturan disampaikan,pertama bahwa dari segi pembentukan peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
universal, ketentuan Pasal 281 dan Pasal 282 RUU Hukum Pidana jelas tidak
memenuhi kejelasan rumusan pasal (delik) dan Asas Kepastian Hukum, sehingga
berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta multi tafsir ( sesuai dengan asas
Lex Certa/ Lex Stricta),"jelas Prayogo

Dan yang kedua,adapun bunyi dari Pasal 281 RUU Hukum Pidana tersebut adalah
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan
untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang
integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau
membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi
sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan,"paparnya.

Untuk itu  rancangan delik di atas jelas berpotensi melemahkan kedudukan Profesi Advokat dalam Penanganan Perkara, karena kedudukan Profesi Advokat sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) telah menegaskan bahwa advokat dapat melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.

Sebaliknya, muatan materi yang akan diatur pada Pasal 281 RUU Hukum Pidana
tersebut dapat ditafsirkan dan dibaca dengan pengertian praktis sebagai berikut:
“setiap orang termasuk Advokat yang mewakili kepentingan hukum kliennya tidak
diperbolehkan atau setidak-tidaknya dibatasi oleh delik ini untuk melakukan upaya hukum terhadap perintah pengadilan atau penetapan hakim, termasuk untuk berbeda pendapat dengan hakim dalam pemeriksaan perkara, serta memperoleh informasi terkait dengan perkembangan perkara secara langsung maupun tidak langsung, termasuk untuk menggalang dukungan atau pendapat publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya, misalnya melalui publikasi ke media dan/atau sarana lainnya untuk semua perkara yang ditangani oleh advokat tersebut.”ungkap Prayogo sambil menunjukkan kajian empirisnya

Masih paparnya,"pandangan di atas sekaligus menunjukkan bahwa Pasal 281 RUU Hukum Pidana nyata-nyata akan dapat melemahkan fungsi Advokat dalam penanganan suatu perkara.
Padahal, Advokat adalah berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin hukum oleh hukum dan perundang-undangan (Pasal 5 UU Advokat) serta dijamin konstitusionalitasnya melalui hak imunitas berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 dengan Amar Putusan yang
menyatakan bahwa “,Ungkapnya argumentatif

 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan.

Yang ketiga selanjutnya, bunyi dari ketentuan Pasal 282 RUU KUHP adalah :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara
curang:
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau
sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan
pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa,
penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa
imbalan.

Ketentuan Pasal 282 RUU Hukum Pidana tersebut dapat menurunkan kredibilitas
Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), karena seolah
menggambarkan bahwa Advokat yang sedang menjalankan profesinya untuk
“mempengaruhi” aparat penegak hukumnya dengan cara-cara yang sah dan tidak melawan hukum, misalnya dengan argumentasi hukum (legal reasoning), seolah-olah menjadi identik dengan suatu perbuatan yang curang, meskipun advokat tersebut sama sekali tidak memberikan imbalan berupa suap atau gratifikasi, sebagaimana yang sudah dilarang dalam UU Tipikor.
Perlu diketahui bahwa sebelum seseorang diangkat menjadi Advokat, maka calon
advokat wajib untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Advokat (Pasal 5) dan wajib mengucapkan Sumpah Advokat (Pasal 6) sehingga pertanggungjawaban moral seorang Advokat adalah bukan hanya pada klien yang dibelanya, melainkan juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas, senyatanya muatan materi dalam Pasal 281 dan Pasal 282 RUU KUHP berpotensi melemahkan kedudukan Profesi Advokat,"katanya

Diakhir penyampaiannya," oleh karena itu kami meminta kepada DPR RI maupun Pemerintah untuk segera menghapus kedua Pasal tersebut dari RUU Hukum Pidana, karena selain tidak membawa kepastian hukum,"pungkasnya.(siwi)

Post a Comment

0 Comments