Kadin PMD Kabupaten Ngawi Harapkan BUMDes Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Rakyat

Kabul Tanggul W , kepala  Dinas PMD  Kab Ngawi. 


Ngawi ,Radar Merah Putih.com - Dalam pengelolaan Dana Desa yang sangat besar, dengan melihat kondisi Desa,hal yang diperlukan saat ini adalah suatu usaha di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa yang ada di Kabupaten Ngawi.Kamis,2/8/2019

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadikan angin segar sebagai dasar hukum Pemerintahan desa di Kabupaten Ngawi untuk merealisasikan pendirian BUM-Des.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Ngawi,Kabul Tunggul Winarno,S.IP menyampaikan kepada awak media online dan cetak ,sambil menunjukkan produk hukumnya," sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa,demikian ,"ungkapnya

Lanjut Kabul Tunggul Winarno,S.IP menuturkan ,” Salah satu upaya jangka panjang desa desa yang ada di Kabupaten Ngawi dengan penguatan organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian yang terpenting,"harapnya.

"Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa seperti pasar desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan ,”kata Kabul.

Pembentukan BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang direncanakan pemerintah desa pojok yang tersusun dalam RKPDesa antara lain:
Peningkatan kemampuan SDM perangkat semua desa  sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar desa mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
menguatkan kelembagaan ekonomi desa melalui BUMDesa dengan permodalan APB desa, penyertaan modal masyarakat dan kerja sama dengan swasta
mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUMDes merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.

Disamping itu, keberadaan BUM Desa di Kabupaten Ngawi diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan Asli Desa ( PAD) yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. sebagaimana dimanatkan oleh UU Desa adalah untuk kesejahteraan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, dalam arti bukan saja Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) saja yang menikmati.

Diakhir perbincangannya dengan awak media Kabul Tunggul Winarno,S.IP berharap dengan di bentuknya BUM-Des, diharapkan visi misi seluruh Pemerintahan desa dalam  upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara umum bisa segera terwujud dan terlaksana dengan baik dan sedapat mungkin memberikan satu percontohan di sekitarnya.(Red,Antok)

Post a Comment

0 Comments