PYM. Prof,DR. H.E.Irwanur latubual MM. MH, PhD Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Ipda. Erwin



Jakarta,  Radar Merah Putih.  Com - Ipda Erwin Yudha Wildani menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 01.38 WIB dini hari tadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta dan akan dimakamkan secara kedinasan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur.

"Saya menghaturkan bela sungkawa dan rasa duka yang mendalam atas Gugurnya salah satu Putra terbaik indonesia perwira Polisi Ipda Erwin Yudha Wildani yang terbakar saat mengamankan demo mahasiswa di Pendopo, Kabupaten Cianjur, semoga beliau mendapat tempat yang terbaik di sisi-Nya," ucap Ketua Dewan Adat Nasional PYM. Prof,DR. H.E.Irwanur latubual MM. MH, PhD Raja Bual Taun Pulau Buru, dikantornya Menara Era , senin 26/8.

PYM. Prof,DR. H.E.Irwanur latubual MM. MH, PhD juga turut mendo’akan agar 3 anggota lainnya yang mengalami luka bakar yang saat ini masih dalam perawatan dirumah sakit segera diberi kesembuhan dan mampu menjalankan lagi tugas seperti biasanya.

“ Pada dasarnya hak menyampaikan pendapat itu dijamin oleh undang – undang, dan undang – undang juga mengatur bahwa penyampaian pendapat itu harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh dilakukan dengan cara – cara yang anarkis.

Untuk itu saya mengharapkan  oknum pelaku pembakaran harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar bisa memberi pelajaran juga bagi yang lain untuk tidak melakukan tindakan yang serupa.”ujarnya

Sekedar informasi, Ipda Erwin terbakar saat melakukan pengamanan demo mahasiswa di Cianjur. Ia Bersama 3 anggota polisi lainya  yakni Briptu Yudi Muslim, Briptu FA Simbolon dan Briptu Anif berusaha memadamkan api dari ban yang dibakar mahasiswa.

Namun pada saat Ipda Erwin Bersama 3 anggota polisi lainya berusaha memadamkan api justru disiram bensin oleh mahasiswa, sehingga api langsung menyambar Ipda Erwin dan 3 anggota polisi lainya. Ipda , Erwin Yudha Wildani meninggal dunia diduga karena Luka bakar yang dialami Ipda Erwin mencapai 80 persen.

Ia sempat menjalani perawatan selama 11 hari sebelum menghembuskan nafas terakhir. Sedangkan tiga rekannya sampai saat ini masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung. Ipda Erwin meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak.

Perlu diketahui , polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa. Mereka diantaranya berinisial R, OZ, AB, MF dan RR. Kelimanya memiliki peran masing-masing saat kejadian kericuhan terjadi.

Salah satu mahasiswa yang berinisial R. Dia diduga yang merencanakan aksi bakar ban serta dirinya juga yang menyiapkan minyak bahan bakar atau bensin.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan beberapa pasal. Diantaranya Pasal 170, 213 dan pasal 351, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. ( Red / sofy) .

Post a Comment

0 Comments