Pengambilan Surat Tilang. Bisa di ambil di MPP



Nganjuk,  Radar Merah Putih,  com - Setelah  dibukanya Aktifitas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Nganjuk beberapa minggu lalu,  akhirnya  pelayanan dipusatkan di MPP.

Sudrajat MM,  kepala DPMPTSP  Nganjuk menjelaskan, "  setelah  beberapa saat lalu dibuka dan diresmikanya  MPP oleh Bupati Novi , dan hingga sekarang pelayanan  dirasakan kurang maksimal.," Kata Drajat.

Namun mulai sekarang  , semua pelayanan di fokuskan di MPP,  seperti  pengambilan  surat tilang , baik sepeda motor maupun mobil dari satlantas,  masyarakat dianjurkan untuk mengambil di MPP.

 Seperti yang diungkapkan Drajat,  saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media Radar Merah Putih.  Com,  menjelaskann bahwa, " MPP siap melaksanakan semua pelayanan masyarakat,  apalagi  setelah adanya evaluasi tentang keseriusan dari pelayanan , tingkat kunjungan  , sosialisasi  dansebagainya. " tambah  Drajat.

Seperti diketahui, MPP Kabupaten Nganjuk yang terletak di Jalan Brantas, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk telah diresmikan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat pada 30 April 2019 lalu.

Pendirian MPP tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih maju dan terbebas dari praktik pungutan liar, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus sesuatu hal.

Setidaknya ada 34 bentuk pelayanan yang harus dijalankan oleh Pemerintah Nganjuk. Namun, untuk tahap awal pelaksanaan akan difasilitasi sebanyak 21 bentuk pelayanan publik.

Diantaranya, sebelas instansi di luar Pemkab Nganjuk yang membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yakni Kepolisian Resor Nganjuk (Pelayanan SKCK ), Bank Jatim (Tabungan Siklus Pensiun), Bank BRI (Pelayanan Kredit dan Simpan Pinjam), Kantor Kementrian Agama (Surat nikah, Cerai, dan lain sebagainya), BPJS Kesehatan (Memfasilitasi kesehatan), BPJS Ketenagakerjaan (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), BPN/ATR (Penghapusan Hak Tanggungan/Roya dan Sertifikat Tanah), KP2KP/Pajak (Pembuatan NPWP, Pelaporan SPT Masa dan Tahunan serta Pembuatan Kode Billing), PT. TASPEN (Pensiun, Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan), Samsat Corner ( Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan) dan PT Jasa Raharja (Pengajuan Santunan).

Selain itu instansi Pemkab Pemkab Nganjuk, akan memberikan layanan di bidang Penanaman Modal dan PTSP (Perizinan usaha, dan lain-lain), Dinas Lingkungan Hidup (Izin lingkungan, Izin penggunaan RTH, Izin Penggunaan Tepi Jalan dan sebagainya), Dinas Perkim dan Pertanahan (Rekomendasi Siteplan Perumahan), Dinas PUPR (Pelayanan Informasi Tata Ruang), Dinas Naker, Koperasi dan UM ( Pembuatan AK1/ Kartu Kuning dan ID Rekom Pekerja Migran Indinesia ), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Pelayanan KIA, Kartu Keluarga dan Perakaman e-KTP), Badan Pendapatan Daerah (Permohonan Surat Keterangan NJOP, Permohonan Salinan SPPT dan lain sebaginya), Dinkes (Pelayanan Kartu Sehat), PDAM (Pembayaran Rekening,Pemasangan Sambung Baru dan Pengaduan) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Pengawasan CCTV dan Jaringan).

Untuk diketahui bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) ini selaras dengan komitmen Pemkab Nganjuk mendekatkan diri kepada masyarakat, membentuk zona integritas dan meningkatkan layanan prima.

MPP ini nantinya berintegrasi secara Online Single Submission (OSS), atau perijinan usaha secara online sehingga kami akan menguatkan layanan berbasis teknologi informasi atau e-service. ( siwi)


Post a Comment

0 Comments