Polres Banyuwangi : Konferensi Pers Ungkap Pencabulan gadis di bawah umur



Banyuwangi,  (RADAR MERAH PUTIH) pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Muncar telah melakukan penangkapan terhadap HBB (18)  warga desa Kalimati Kecamatan Muncar karena mencabuli RN (17) tahun warga desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Jum'at (13/9/2019)

Kapolsek Muncar AKP M.Zainuri melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Darmawan SH. mengatakan Berawal pada hari rabu tgl.11 september 2019, telah datang ke mapolsek muncar seorang ibu yg melaporkan kalau anak perempuannya yg bernama RN mulai semalam tidak pulang kerumah pelapor, kemudian saat itu kecurigaan pelapor ( ibu korban ) kalau anaknya tesebut di bawa kabur oleh seorang laki-laki yang dikuatkan dengan rekaman CCTV milik tetangga korban dan kebetulan pemuda tersebut dikenal oleh pelapor, selanjutnya pelapor bersama keluarga dan tetangganya juga Pak RT setempat serta di dampingi oleh anggota opsnal Reskrim mencari tau keberadaannya

tak berselang lama kemudian keduanya sudah terendus Anggota Polsek Muncar hingga
di temukan keberadaanya,

selanjutnya tersangka digelendang  ke Mapolsek untuk di mintai keterangn, Dari hasil introgasi, pelaku dengan bujuk rayunya hingga memperdayai korban disebuah gubuk pinggir pantai Gumuk Kantong dusun palurejo desa sumbersewu kecamatan Muncar

Pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban, dan pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan sebanyak empat kali,

pelaku melakukan persetubuhan kepada korban dengan membujuk korban untuk mau di setubuhi dan akan bertanggungjawab jika korban nantinya hamil.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan BB di amankan ke Mapolsek muncar untuk proses lanjut. ungkapnya

Atas perbuatannya, HBB akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun kurungan penjara.
 
Dengan barang yang disita oleh pihak kepolisian
1. Satu buah baju warna biru hitam.
2. Sebuah celana panjang warna hitam
3. Sebuah CD warna hitam
4. Sebuah baju long dres warna coklat
5. Sebuah celana panjang warna abu2
6. Sebuah CD warna Pink
7. Sebuah BH warna hitam
8. Sebuah kaos dlm warna merah
9. Spd motor yamaha Vega Nopol. P 2957 BL warna hita.
10. Sebuah Hp nokia warna biru.
(tim)

Post a Comment

0 Comments