Polres Nganjuk : Kapolsek Kertosono bersama Shabara amankan barang bukti penjualan Miras tak berijin



Nganjuk,  Radar Merah Putih.   Com - Ops Miras dalam rangka cipta kondisi  Polsek Kertosono kembali amankan penjualan miras tak berijin berupa 3 botol wisky  jj.  2 botol vodka jj dan 7 botol jj anggur merah.

Mengacu pada LP/27/IX/2019/JTM/RESNGANJUK/SEK KERTOSONO, Tgl. 26 Sept 2019 sekira jam 22.30 Wib ,Polsek Kertosono  unit sabhara Ops miras di toko milik Bambang Riyantoko  yang ada Perum Griya Kepuh sari Kertosono.

Menurut Kompol Abraham Sisik  Kapolsek Kertosono saat ditemui  awak Media Radar Merah Putih  usai melakukan operasi tersebut mengungkapkan ," Menjual miras jenis wiski jj dan vodka jj serta anggur merah tanpa ijin , akan dikenakan Pasal 83 perda no 4 tahun 2011 , " ungkap Kapolsek.

Saat melakukan operasi miras di rumah Bambang Riyantoko, Alamat perum griya kepuh asri blok H Rt 01 Rw 010 Ds kepuh kecamatan Kertosono, tersebut dengan para saksi :
1. Sutiyo, Lk2, umur 52 thn,islam Polri ,alamat Aspol kertosono.
2. Iswandi, Lk2, umur 41 Th. islam ,polri alamat Aspol kertosono.
3. Eko P, lk, umur 32 thn, islam, Polri alamat aspol kertosono.


Masih menurut  Kompol Abraham,  awal kejadian, " Pada hari Kamis tgl 26 Sept 2019 sekira jam 22. 00 wib Polsek Kertosono mendapat informasi dari warga sekitar,  bahwa di toko milik Bambang Riyantoko, yang ada perum griya kepuh asri blok H Rt 01 Rw 010 Ds. Kepuh kec. Kertosono  menjual miras berupa srigunting dan kilin ,  kemudian sekira jam 22.30 wib petugas Polsek Kertosono dipimpin Kapolsek bersama kanit sabhara dan angota melaksanakan Ops miras di toko milik  Bambang Riyantoko,  dan ternyata benar ditemukan miras jenis wiski jj sebanyak 3 botol dan Votka jj 2 botol serta 7 botol anggur merah ,  kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kertosono untuk diproses tipiring ," pungkas  Abraham. ( siwi)


Post a Comment

0 Comments