Polres Nganjuk : Karena Terlilit Hutang di KSP laki laki muda ini nekad Curi di Rumah Saudara Sendiri.





Nganjuk,  Radar Merah Putih.  Com -  Demi Menutup Hutang di KSP ,   Moch Ali  Mashuri laki laki muda warga Desa Kalianyar  Kertosono,  nekat mencuri  barang di rumah saudaranya  sendiri.

Polres Nganjuk melalui  Polsek Kertosono  gelar Konferensi Pers, mengungkap 3 kasus yang berbeda , 2 kasus pencurian dan 2 kasus  penipuan,  di mapolsek Kertosono, Senin ( 08/09/2019).

Salah satunya Mencuri dirumah saudara sendiri yang dilakukan Moch Ali Maskur sebagai tersangka , Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
Laporan Polisi : LP/B/09/III/2019/JTM/RES NGK/SEK KTS, Tanggal 13 Maret 2019

Dalam Konferensi  Pers tersrbut,  AKBP Dewa Nyoman Nanta Winanta , Kapolres Nganjuk mengungkpakan, " Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk sampai ketempat barang yang akan diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu. (Pencurian dengan pemberaran) , " kata Dewa.

Maka  tersangka akan terkena Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e, ayat (2) KUH Pidana , Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.

Masih menurut Kapolres,  Kronoligis kejadianya,  diketahui pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, sekira jam 07.00 Wib. Tersangka Dirumah  Arif Agus Pambudi ( korban)  alamat Ds.Kalianyar RT.02 RW .03 Kec.Kertosono Kab.Nganjuk.,"lanjutnya.

" Pada hari kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira jam 05.00 Wib. Arif (korban) dan keluarganya pergi ke Trenggalek meninggalkan rumah sehingg rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni kemudian pulang dari Trenggalek pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira jam 07.00 Wib. mengetahui rumahnya pada jendela depan nomor 3 (tiga) dari barat dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas-bekas congkelan yang mana sebelumnya tertutup dan terkunci dan pada kursi sofa terdapat bekas jejak kaki kemudian setelah masuk kedalam kamar mengetahui bahwa barang miliknya didalam kamar barang berupa 1 (satu) buah kalung, 1 (satu) buah liontin dan 1 (satu) buah gelang, uang sejumlah Rp.797.000,-(tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) berada di dalam klip palstik beserta kwintansi BOP sekolah dan berada didalam buffet tempat tidur sebelah kanan atau barat, sedang untuk 3 (tiga) buah BPKB dan uang sejumlah Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) berada dilemari sebelah kiri tempat tidur atau sebelah timur tempat tidur telah hilang diambil orang sehingga kemudian melaporkan ke Polsek Kertosono pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019. " kata Kapolres dalam Konferensi siang ini.

" Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019 diketahui salah satu BKPB milik korban yang hilang yaitu 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol : AG-5108-X dengan No.Ka : MH1JF511XAK627991 dan No.Sin : JF51E1634996, BPKB an. ARIF AGUS PAMBUDI dengan alamat Ds.Kalianyar Rt.092 Rw.03 Kec.Kertosono Kab.Nganjuk digadaikan di KSP CITRA ABADI alamat Ds.Tembarak Kec.Kertosono Kab.Nganjuk oleh Sdr.ALI MASYKUR Bin AGUS PURWOADI sehingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledehan dirumah Sdr.ALI MASYKUR dan didapatkan 1 (satu) buah obeng warna kuning yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela rumah korban,
 1 (satu) lembar surat pemberitahuan jatuh tempo dari pengadain UPC kertosono kepada Sdri.SHOLICATIN (istri tersangka) yang mana emas milik korban digadaikan oleh Sdri.SHOLICATIN pada tanggal 08 Maret 2019 dan 2 (dua) buah BPKB milik korban yang hilang yaitu 1 (satu) BPKB kendaraan Mobil Suzuki SF413 FORSA AMYNITY Nopol: AG-1207-DL, tahun 1991, warna putih, Noka: SF413504815, Nosin: G13BID104295, atas nama TRIMAH UTAMI alamat Jl. Masjid RT.02 RW.02 Ds. Klampitan Kec. Purwoasri Kab. Kediri dan 1 (satu) buah  BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 NF125 TD warna hitam dengan No.Pol : Ag-6650-WG, No.Ka : MH1JB81168K170118, No.Sin : JB81E1167212 BPKB an. ARIF AGUS PAMBUDI dengan alamat Ds.Kalianyar Rt.092 Rw.03 Kec.Kertosono Kab.Nganjuk sehingga tersangka an.ALI MASYKUR mengaku telah melakukan pencurian dirumah korban dengan cara melihat rumah tersebut kosong kemudian pada malam hari sekira jam 22.00 Wib. masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok dan mematikan saklar litrik yang ada diepan rumah dan mencongkel jendela depan rumah nomor 3 (tiga) dari barat dengan menggunakan obeng warna kuning dan masuk kedalam rumah dan mencari barang dengan menggunakan lampu senter dari handphone merk Nexcom milik tersangka dan masuk kedalam kamar dan mengambil barang milik korban yang hilang tersebut.  " jelas Dewa.

Modus  Operandnya ,  Melakukan pencurian pada saat rumah kosong dan masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pagar depan rumah, mencongkel jendela rumah nomor 3 (tiga) dari barat dengan menggunakan alat berupa obeng sehingga terbuka dan masuk kedalam rumah mengambil barang milik korban yang berada didalam kamar depan.

Motif Pelaku, Dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan melawan hak yang hasilnya digunakan untuk kepentingan Tersangka.

Kompol Abraham Sisik  , Kapolsek  Kertosono menambahkan,  " Unit Reskrim  kami juga mengkantongi Barang bukti ,antara lain 1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan Liontin emas berat 2 gram dari Toko Perhiasan Mas PUJI MURNI Trenggalek, tanggal 24-06-2009;
1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan gelang emas Kol Batik berat 6,030 gram dari Toko Perhiasan Emas SAMPUN MAPAN Tulungagung, atas nama pembeli Wahyu Nur Triana, tanggal 09 Juli 2011;
1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan kalung emas Milano berat 5,140 gram dari Toko Perhiasan Emas SAMPUN MAPAN Trenggalek, atas nama pembeli Cipuk, tanggal 14 Februari 2016;
1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda Beat warna hitam No.Pol : Ag-5108-X, No.Ka : MH1JF511XAK627991, No.Sin : JF51E1634996, Tahun 2010 An.ARIF AGUS PAMBUDI , alamat Ds.Kalianyar Rt.02 Rw.03 Kec.Kertosono Kab.Nganjuk No.BPKB : H/07311581 ," terang Abraham.

" Selain itu juga  1 (satu) lembar kartu promie KSP Citra Abadi nomor : K5966 atas nama MOCH ALI MASYKUR tertanggal 02-04-2019;
1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit sepedamotor honda beat nopol AG-5108-X tertanggal 01-04-2019;
1 (satu) berkas PERJANJIAN HUTANG nomor : K5966;
1 (satu) lembar NOTA KREDIT nomor PH: K5966 tanggal 02-04-2019;
1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI dari sdr. MOCH ALI MASYKUR tanggal 02-04-2019;
1 (satu) lembar APLIKASI PERMOHONAN PINJAMAN atas nama pemohon MOCH ALI MASYKUR tanggal 02-04-2019;
1 (satu) lembar HASIL SURVEY LAPANGAN REKAMAN WAWANCARA tanggal 02-04-2019;
1 (satu) lembar gambar denah lokasi rumah MOCH ALI MASYKUR;
1 (satu) lembar BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR Honda Beat No.Pol :AG-5108-X tanggal 02-04-2019;
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga atas nama MOCH ALI MASYKUR;
Fotocopy BPKB dan STNK Honda Beat No.Pol : AG-5108-X; 1 (satu) buah obeng warna kuning ," lanjut Kapolsek Kertosono  dalam konferensi pers siang ini.

"1 (satu) lembar surat pemberitahuan jatuh tempo dari pegadaian kertosono;
1 (satu) buah BPKB kendaraan Mobil Suzuki SF413 FORSA AMYNITY Nopol: AG-1207-DL, tahun 1991, warna putih, Noka: SF413504815, Nosin: G13BID104295, atas nama TRIMAH UTAMI alamat Jl. Masjid RT.02 RW.02 Ds. Klampitan Kec. Purwoasri Kab. Kediri;
1 (satu) buah  BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 NF125 TD warna hitam dengan No.Pol : Ag-6650-WG, No.Ka : MH1JB81168K170118, , No.Sin : JB81E1167212,  BPKB an. ARIF AGUS PAMBUDI dengan alamat Ds.Kalianyar Rt.092 Rw.03 Kec.Kertosono Kab.Nganjuk;
1 (satu) buah handphone merk NEXCOM. Warna biru dengan No. IMEI : 868912001295523;
1 (satu) LEMBAR surat bukti gadai No.: 14044-19-01---2055-2, tanggal 08 Maret 2019;
1 (satu) lembar surat bukti gadai No.: 14044-19-01-002104-8, tanggal 09 Maret 2019 , " pungkasnya. ( Siwi)

Post a Comment

0 Comments