Polres Nganjuk : Polsek Kertosono Kembali sita Miras tak berijin di Cafe Eman.



Nganjuk Radar Merah Putih.  Com - Rabu malam 25 september 2019, Polsek Kertosono Unit Sabhara kembali lakukan Ops Miras di wilayah Kertosono .

Kompol Abraham Sisik  , Kapolsek Kertosono menguraikan,  " berdasarkan LP/24/IX/2019/JTM/RESNGANJUK/SEK KERTOSONO, Tgl. 25 Sept 2019 sekira jam 22.00 Wib , telah terjadi penyitaan miras merk srigunting dan kilin di cafe Eman yang ada di Desa Kudu, " jelas Kapolsek kepada Radar Merah Putih  .

Masih menurutnya  , dalam Ops miras tersebut dalam rangka cipta kondisi  , dalam waktu satu malam  sabhara Polsek Kertosono telah berhasil  menyita barang bukti seperti diatas , dari dua pelaku dan di lokasi yang berbeda .

Untuk Ops Miras di Cafe Eman Menjual miras jenis srigunting dan kilin tanpa ijin  maka pelaku dikenakan Pasal 83 perda no 4 tahun 2011.

Lanjut Abraham, " tempat kerjanya kafe Eman Desa kudu kecamatan Kertosono pelaku Lutfi Arfandia, Alamat jl anjasmoro Rt 01 Rw 05 Desa Kudu kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk.," lanjut kapolsek.

Adapun saksi dalam Ops Miras di tempay kejadian antara lain
1. Sutiyo, Lk2, umur 52 thn,islam Polri ,alamat Aspol kertosono.
2. Sugiyono, Lk2, umur 48 Th. islam ,polri alamat Aspol kertosono.
3. Eko P, lk, umur 32 thn, islam, Polri alamat aspol kertosono.

Awal kejadian,  Pada hari Rabu tgl 25 Sept 2019 sekira jam 22.00 wib petugas dari polsek kertosono dipimpin kapolsek bersama kanit sabhara dan anggota mendapat informasi dr warga masyarat bahwa ditempat kerja kafe eman Desa kudu kecamatan  kertosono . Lutfi Arfandia,  35 tahun, laki-laki, islam, alamat jl anjasmoro Rt 01 Rw 05 Ds. Kudu kecamatan  Kertosono kabupaten nganjuk menjual miras berupa srigunting dan kilin kemudian sekira jam 22.00 wib petugas polsek kertosono dipimpin kapolsek bersama kanit sabhara dan angota melaksanakan Ops miras ditempat kerja kafe eman Ds kudu kec kertosono ,  Lutfi Arfandia dan ternyata benar ditempat kerjanya  Lutfi Arfandia ditemukan miras jenis srigunting sebanyak 3 botol dan kilin 2 botol kemudian barang bukti tersebut dibawa ke polsek kertosono , dilanjut untuk proses tipiring,  ( siwi) 

Post a Comment

0 Comments