Polres Nganjuk : Satresnarkoba Gelar Konferensi Pers Ungkap 7 Kasus 2 Narkotika dan 5 Okerbaya.




Nganjuk,Radar Merah Putih.com  Selama bulan September 2019 Polres Nganjuk  ungkap kasus 7 perkara yang ditanganinya 2 diantaranya kasus narkotika bersama 3 tersangka dan 5 kasus okerbaya ,narkotika /shabu 3 tersangka,diungkapkan dalam press release , Rabu 18 /09/2019.
Dalam press release,Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta didampingi Bambang dari BNN Nganjuk mengungkapkan bahwa berdasarkan  barang bukti yaitu Narkotika jenis shabu sebanyak 1,59 ( satu koma lima sembilan) gram dengan 3 orang tersangka. Dan Narkotika jenis Okerbaya sebanyak 26, 841( dua enam koma delapan empat satu)  gram dengan 3 orang tersangka juga uang senilai Rp.75.000,- (tujuh puluh lima tibu rupiah)  serta 7 buah hand pond milik tersangka , "Jelas Kapolres.

menurut Kapolres Pasal yang disangkakan berkaitan dengan tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau menyalahgunakan Narkotika golongan I sebagaimana dimkasud dalam pasal Psl 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun dan maksimal hukuman mati ,"katanya.
Lebih lanjut Dewa Nyoman menyampaikan bahwa para tersangka yang bisa ditangkap saat ini mereka yang kedapatan memiliki atau membawa narkotika jenis shabu dan juga ada beberapa tersangka sebagai pengedar,"jelasnya.

Masih ditambahkan oleh Kapolres Nganjuk,"untuk pengembangan selama ini bandar dari para pengedar tersebut rata rata jaringan terputus diluar kota dan juga para pengedar mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara diranjau ,yaitu sabu diletakkan suatu tempat dan pengedar disuruh mengambil sendiri,"paparnya.
Ditengarai para pengedar mendapatkan barang narkotika jenis shabu kalau ditaksir 1 gram seharga Rp 1.300.000 ,usai mendapatkan barang tersebut diedarkan menjadi paket kecil kecil yang mana 1 paket seharga Rp 400.000,"ungkapnya ( siwi)  .

Post a Comment

0 Comments