Polres Nganjuk : Ungkap 2 kasus Narkoba , Pemuda Asal Gejagan dan Wates Harus Meringkuk dipenjara.





Nganjuk, Radar Merah Putih.com –Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk terus gencar dilakukan Satreskoba Polres Nganjuk. Satu per satu pengedar maupun pemakai berhasil di amankan oleh Satreskoba. Terbaru seorang pengedar narkoba jenis shabu yang bernama Aan Kunaefi (34) warga Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dibekuk di area pemakaman dekat rumah tersangka.

“Tersangka kami amankan saat bertransaksi dengan pembeli di area pemakaman dengan barang bukti paket shabu 0,24 gram,” Ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, SH. SIK.MH dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Nganjuk Jumat siang (27/9 /2019.

Menurut Kapolres, dalam bertransaksi tersangka memasang tarif 400 Ribu dalam paket hemat, dan cara edarnya melalui media sosial dan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Tiap paket di bandrol 400 Ribu carapenjualannya melalui WhatsApp, “Terang Kapolres yang baru menjabat bebarapa hari yang lalu.

Handono juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjahui yang namanya narkoba terutama pada para orang tua karena saat ini pemakai narkoba sudah merambah ke anak-anak dari kalangan pelajar. “Kami sangat menyesalkan saat ini anak-anak pelajar mulai terjerumus sebagai pengguna narkoba dan juga satu bulan ke depan akan di lakukan giat operasi miras ,” Kata Handono.

Terkait hukuman, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.

Sementara itu dengan tertangkapnya tersangka, Satreskoba Polres terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu ke tersangka. Dan saat ini indentitas pelaku sudah di ketahui dan sedang di lakukan pengejaran.


Dari penangkapan tersangka setelah di lakukan pengembangan pemeriksaan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seluruhnya seberat 1,48 gram, 1 timbangan digital, serta 1 buah handphone.

Sedangkan tersangka lain yang berhasil di amankan yaitu Tegar Satria Yoga (16) warga Dusun Josaren, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tersangka tersebut di tangkap terkait pengedar pil koplo jenis dobel L di lokasi penangkapan dekat stadion Ploso Nganjuk.

Saat di tangkap, tersangka kedapatan membawa paket kecil pil dobel L satu bungkus yang berisi 4 butir dengan pemasang tarif ke pemakai sebesar 10 ribu rupiah.

Dari pengembangan yang di lakukan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Kit (1 berisi 8 butir pil dobel L), 1 buah handphone, serta uang tunai sebesar 20 ribu rupiah. Dan atas perbuatan tersangka hukuman menanti paling lama 10 tahun penjara. ,( siwi) 


Post a Comment

0 Comments