Desa Wangkalkepuh Terima Bantuan CSR 1000 Kubik Tanah Urug




Jombang,  radar merah putih. Com- Permintaan warga dan karang taruna Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, berupa Corporate Social Responsibility (CSR), kepada perusahaan galian tambang pasir, pada akhirnya terjawab sudah.

Hal itu setelah pihak manajemen CV. Adhi Djojo memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa tanah urug tahap pertama sebanyak 1000 kubik, kepada Desa Wangkal Kepuh.

Agus Basori Selaku Kepala Desa Wangkal Kepuh, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas yang telah merealisasikan proposal yang dibawah pemuda karang taruna untuk meminta bantuan tanah urug fungsinya untuk kesejahteraan warga.

"Memang para pemuda kami melalui Pemerintah Desa Wangkalkepuh mengajukan proposal permohonan bantuan kepada CV Adhi Djojo berupa tanah urug sebanyak 7.000 kubik. Alhamdulilah, ini tahap pertama direalisasi 1.000 kubik. selanjutnya menyusul," kata Kepala Desa Wangkal Kepuh.

Sebagai simbolis dan mengawali, dikatakan Kades Wangkal Kepuh, bahwa hari ini telah diterima 3 dump truk, dimana nantinya tanah urug tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan rest area dilahan milik Desa Wangkal Kepuh.

"Rest area ini akan dibangun dan dijadikan sebagai objek wisata unggulan desa kami," tegasnya.

Ditempat yang sama, Agus (40) tokoh pemuda pemuda Desa Wangkal Kepuh mengucapkan terimakasih pada pihak Manajemen CV Adhi Djojo yang telah merespont salah satu permohonan bantuan tanah urug.





"Kami berterima kasih permintaan kami mulai dipenuhi. Meskipun dari 3 permintaan kami, sementara baru 1 dipenuhi yaitu tanah urug. Harapan kami mohon yang lainnya bisa segera," ungkapnya.

Sementara, Bagus, Wakil Direktur CV Adhi Djojo mengatakan bahwa  pemberian CSR tahap awal  pada warga desa sekitar kegiatan usahanya semb tanah urug ini nantinya akan kami berikan sebanyak 1.000 kubik.

"Untuk di Jombang vyabg dekat dengan  lokasi perusahaan ada sekitar 3 Desa. Ini baru 1 desa yang lainnya, kami membuka kran untuk mediasi duduk bersama. Sedangkan di Kabupaten Kediri di Dusun Jember Desa Pare Lor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri juga bersamaan diserahkan kepada masyarakat berupa sembako," ucap Bagus.

Ditambahkan Bagus, mengenai leges (Portal), diungkapkan Bagus agar diganti dengan kata lain, karena itu bukan mensejahterakan warga malah menjadikan persoalan hukum, dikarenakan leges tanpa didasari aturan atau undang - undang sama halnya tindakan melawan hukum, dalam arti bisa dibilang pungli.

"Menurut saya kalau leges jangan lah, karena nanti bisa dibilang pungli. Nanti kita ganti CSR, jadi semua mengena, Pada intinya kita siap selalu komunikasi dengan warga kapan pun. Agar tidak ada kata merugikan satu sama lain, tenang, sabar ngopi bareng, pasti semua terjawab," ungkapnya. ( red / sof / njul)

Post a Comment

0 Comments