.
Jakarta., Radar Merah Putih. Com -Dewan Pimpinan Pusal Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi ( DPP LSM PERAKI )mengadakan rapat Koordinasi, rapat koordinasi tersebut dipimpim langsung oleh Ketua Umum LSM PERAKI Irvan Arifianto,S.H.dan didampingi Sekretaris Jenderal, Junaedi S.H.Sabtu.29/9/2019.
Agenda rapat yang digelar di Kantor DPP, Menteng Jakarta Pusat tersebut, merupakan agenda rutin DPP LSM PERAKI dalam rangka mempererat silaturahmi sesama pengurus DPP.
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan Para Ketua Divisi, dan anggota LSM PERAKI.
Sekretasi Jenderal LSM PERAKI, Junaedi. S.H, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut membahas koordinasi sesama pengurus dan anggota DPP LSM PERAKI terkait beberapa Program kerja yang tertunda dikarenakan kesibukan masing – masing pengurus.
"Ini merupakan rapat pertama setelah Pilpres selesai, dan bagi semua pengurus, saya berharap agar semua program kita yang tertunda kita mulai selesaikan, yang kita utamakan mulai dari Divisi hingga petinggi di DPP LSM PERAKI ” ungkapnya.
Disampaikan, Ketua Umum , Irvan Arifianto.S.H, dalam kesempatan ini, bisa dilakukan pertemuan dan rakor dalam mengakrabkan, sehingga terbentuk silaturrahmi dengan baik.
“Kita berharap kedepan terbentuk solidaritas serta rasa kekeluargaan di antara sesama anggota dan pengurus, sehingga nantinya bisa kerja sama yang baik antara divisi dan petinggi,” tukasnya.
Selain itu dengan ini juga ada keterbukaan sesama Ketua Divisi, agar kedepannya LSM PERAKI lebih baik lagi dan tetap mengedepankan kearifan masyarakat lokal. “ Disini kan kawan-kawan para ketua divisi DPP dapat saling memberikan masukan, Saran dan lainnya” Pungkasnya. ( pol/red/sof).
Tuesday, October 1, 2019
DPP LSM PERAKI GELAR RAPAT KOORDINASI
Tags
# Gaya Hidup
# Update Berita
About Radar Merah Putih
Update Berita
Labels:
Gaya Hidup,
Update Berita
Author Details
Media siber RADARMERAHPUTIH.COM berpedoman pada Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengingat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).