Indonesia adalah Negara hukum tertuang dalam UUD 45 pasal 1 ayat (3) segalah tindakan baik itu di daerah dan di pusat ada regulasi yang mengatur akan hal itu.

Merujuk pada acuan UU No 31 Thn 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka negara harus bersih dari jeratan korupsi kolusi dan nepotisme.

Kami yang tergabung dari *Persatuan mahasiswa anti korupsi* (P-MAK) , JUMAT (25/10) siang, melakukan aksi unjuk rasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK segera memproses SKANDAL kasus korupsi yang melibatkan bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes.

Aksi yang kami digelar, di  kantor komisi anti rasuah ini (KPK), P-MAK mendesak KPK agar segera memproses bupati kabupaten kepulauan sula, terkait dana proyek irigasi di desa modapuhi kecamatan mangoli Utara pada tahun 2014 silam.

 P-MAK menyatakan beberapa kasus Korupsi yang terjadi di Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, adalah Kejahatan yang harus dituntaskan secara hukum Sesuai cita-cita bangsa.

Kami mendesak agar Komisi Pembaratan Korupsi segera mengusut tuntas kasus korupsi terkait dana Proyek Irigasi di Desa Trans Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, yang melibatkan Hendtara Thes, yang kini menjabat sebagai bupati.

Kasus tersebut, disinyalir merugikan negara sebanyak triliunan rupiah. Olehnya itu kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes.

Kamai juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius menangani kasus tersebut, karena kasus ini sudah begitu lama mengendap begitu saja, yakni sejak tahun 2014 Tanpa proses lebih lanjut.

Kami mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek irigasi di desa modapuhi Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, sebagi mana yang tertuang dalam rilis.

Harusnya Sebuah pemerintahan yang baik, adalah pemerintahan yang mampu memgelola dana publik berupa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara transparan, baik dan benar demi kesejahteraan rakyat.

Hal ini merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah, Sebab dana publik berupa APBD yang, dan harus dikelola  pemerintah, adalah milik rakyat dan harus dipergunakan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

mirisnya realitas berpemerintahan yang bersih belum menjadi praktek di Kabupaten Kepulauan Sula.

Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai penyimpangan pada laporan keuangan Tahun T.A 2018.

Adapun beberapa fakta terkait temuan, ada tujuh item yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK.

Terjadi kekurangan volume pekerjaan jalan waitinagoi-wailoba senilai Rp 1.066.694.558,08 dari total anggaran senilai RP11.560.236.590,00, yang saat ini sudah di proses oleh Penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.

Kelebihan pembayaran pada pekerjaan bendungan dan jaringan irigasi di Desa Auponhia senilai Rp1.092.771.613,35 dan denda yang belum dikenakan senilai Rp Rp60.008.686,99, dari total anggaran senilai Rp 11.292.633.516,73.

Bendungan dan jaringan irigasi di desa kaporo yang belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp489.680.456,70.

Realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume senilai Rp 1.548.549.356.,85 dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp178.815.363,54.

Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Perhubungan senilai Rp 197.991.835,97 dan kekurangan volume
Pada PUPR Rp1.350.557.520,61 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai Rp 178.815.363,54.

Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan keterlambatan kekurangan volume senilai Rp 855.017.478,94.

Post a Comment

0 Comments