Polres Nganjuk : Ringkus 7 Pelaku dengan 6 Kasus Narkoba dalam Sepekan.



Nganjuk,  radar merah putih. Com -  Diawal bulan November 2019,  Polres Nganjuk melalui Satreskoba berhasil meringkus 7 pelaku tindak pidana dengan 6 kasus yang berbeda , Narkotika dan Okerbaya.

Shabu sebanyak 0,27( nol koma dua tujuh) berserta pembungkusnya juga pil Dobel L sebanyak 21,238 ( dua satu koma dua tiga delapan)  butir diamankan satu buah mobil toyota avanza dengan nopol AG 1918 VS warna silver,  5 buah hp serta uang rp.  5400. 000,- diamankan di Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam uraianya saat Konferensi Pers yang digelar dihalaman Polres Nganjuk,  Senin ( 11/11/2019) .

" dalam sepekan kita berhasil meringkus dan mengamankan barang bukti tersebut, dengan 7 pelaku dari 6 kasus yang berbeda ," kata Handono siang tadi

" Dari pelaku kejahatan Narkoba ini akan kita kenakan pasal 112 ayat ( 1)  UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika " jelasnya.
" Tersangka dengan jeratan hukum seumur hidup,  paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda rp.800.000.000 -  hingga rp. 8000.000.000 ,- " lanjutnya.

 Tersangka Narkotika Samsul al Kenyul dari Pajeng Bojonegoro , tempat kejadian di depan Indomart yang ada di Guyangan,  jum at 8 Nov,  selaku pengedar dengan barang bukti shabu seberat 0,27 gram,  plastik kosong , rokok juga 1 buah hp ditanganya, Kenyul mendapat barang haram tersebut dari Rokhim bandar shabu yang saat penangkapan melarikan diri ( dpo) ,"ungkap Kapolres kepada media.

Dan tersangka Okerbaya  , Iwan Muklisun dari dusun Banaran Watudandang Prambon serta Didik Prasetyo dari dusun Plosorejo Tanjungkalang Ngronggot, Arokim dari Polsorejo Tanjungakalng,  ketiganya dengan kejadian diwarung yang ada di Bulak Warujayeng , selasa 29 oktober, " lanjut  Handono.

Tersangka lainya,  Santoso dari Ngadirejo  Tanjunganom,  Tegar Mahendra Jaruman Ngadirejo , Setyo Widhi al Konyot dari  sambikenceng Katerban Baron , tempat kejadian di sambikenceng katerban,  ke 4 tersangka dikenakan dengan jeratan hukum selama seumur hidup,  dan sedikitnya 10 tahun denda rp 1000.000.000 satu milyar rupiah. 

Barang bukti yang diamankan berupa 20.2022 butir pil dobel,  uang tunai rp 350.000,-
2 buah hp dan 2 plastik, (siwi)  .

Post a Comment

0 Comments