Nganjuk. Radar Merah Putih. Com, kurangnya komunikasi yang baik antara Sekdes Kedungrejo Joko Sujiano dengan Jarwo kades , tentang Penebangan kayu yang ada di ( TKD) tanah kas desa di Kompan di Barong, ada beberapa kayu jati juga kayu Trembesi di pinggir jalan yang ditebang oleh pihak Joko Sujiono.
Senin ( 25/11/2019)Jarwo kepala desa Kedungrejo saat tahu kalau ada penebangan kayu yang menurutnya liar, ia langsung menegur si penebang kayu tersebut, sehingga penebanganpun diberhentikan saat itu juga , Jarwo langsung melaporkan ke Polsek setempat, menurutnya tujuan agar pengangkut kayu agar ada surat ijin dari desa dan desapun ada dokumennya.
Bukan hanya kayu jati saja namun Kayu trembesipun Juga harus ada surat ijin dari desa.
" Mestinya ada proposal bahwa kayu yang ada di TKD yang sudah disewa pak Carik ini ada pemberitahuan pada desa, " jelas Jarwo saat mediasi di kantor desa , kamis ( 28/11/2019).
Setelah ditegor jarwo, penebang berhenti. Dan hanya dua hari berhenti penebangan kembali dilakukan lagi.
" TKP nya diutaranya jalan tol barong ( kompan) di Barong.
Jarwo kades, sebenarnya memperbolehkan asal ada surat pembetitahuan kepada pihak desa " tambah Jarwo.
Menurutnya janganlah menebang pohon yang ada di tepi jalan,
Jarwo dalam melaporkan tidak secara resmi namun hanya memberitahukan kepada pihak berwajib, akunya kades.
Kejadian Hari senin kayu jati yang sudah ditebang, kalau untuk jumlah kayunya tidak menghitung, dan kayu jati sudah diangkat picup, namun untuk kayu trembesi masih di TKP dan bisa dicek, ungkap Jarwo.
Sementara itu Carik joko Sujiono " saya menyuruh memotong kayu karena ada surat perintah dari desa , dan apa masalahnya, itu kayu tanaman saya sendiri, " kata Carik saat itu.
" Meskipun saya PNS dan saya sudah dimutasi, tapi saya juga punya SK dari desa sebagai carik dan hingga saat ini saya belum ada surat pencabutan SK dari desa belum ada, dan hingga saat ini saya masih sah dan resmi sebagai perangkat desa disini , dan kalaupun ada ganjalan dihati kades, harusnya saya diajak ngomong atau saya dipanggil , nah ini tidak... Saya langsung dilaporkan ke Polsek " tukasnya.
Meski demikian, Joko dalam hal ini punya dasar hukum yang kuat , Joko punya surat perjanjian / pernyataan sewa tanah TKD tersebut, dari hasil mediasi ini, ternyata joko sujiono setiap tahunya memperbarui atau memperpanjang surat sewa tanah Tanah Kas Desa tersebut.
Intinya kepala desa ingin adanya keterbukaan dan apabila carik atau joko sujiono melakukan penebangan kayu yang ada di tanah milik kas desa, harus ada pemberitahuan atau minimal ada proposal untuk melakukan penebangan kayu tersrbut.
Sedangkan dari pihak joko sendiri merasa tidak ada manfaatnya bila melakukan laporan kepada pihak desa atau kepada kepala desa karena merasa sudah ada surat dari pihak desa.
Sesuai surat pemberitahuan nomor 06/411.519.14/2019 tentang pengosongan lahan TKD ( kompan) di barong , surat tertanggal 01/11/2019 dan surat tujukan kepada semua penyewa atau penggarap lahan milik desa, salah satunya Joko Sujiono. Dan surat tersebut langsung dari kepala desa kedungrejo Sujarwo.
Masih menurut Jarwo, " siapapun yang mau menebang kayu baik ditanah milik sendiri atau tanah milik desa, harus pemberitahuan kepada pihak desa agar tidak ada masalah saat pegangkutan kayu tersebut, dan desa ada dokumennya " ungkap jarwo.
Ketua BPD Desa Kedungrejo Jarot Cahyadi SH. Mengungkapkan bahwa," ini hanya mis komunikasi antara pak joko dengan pak Jarwo, sebenarnya ini bisa diselesaikan secara baik baik , dan kalau permasalahan ini tidak bisa di selesaikan kita akan lanjut minggu depan, dan semua pihak baik perangkat desa, BPD dan lainya akan kita ajak kita musyawarah , " kata Jarot kepada radar merah putih. ( siwi)
0 Comments