Nganjuk., radar merah putih.com- Diakhir tahun 2019 Polres Nganjuk amankan 18 orang tersangka kasus barang haram Narkotika dan Okerbaya.
" Dari 18 tersangka ini hasil laporan polisi 17 kasus terdiri dari 4 perkara Narkotika dengan 4 tersangka dan 13 perkara Okerbaya (Obat Keras Berbahya) dengan 14 tersangka. " jelas Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis ( 19/12/2019) .
Dalam Konferensi Pers , Kapolres Handono didampingi pihak BNN Nganjuk, Forpimda, Komandan Kodim 0810/Nganjuk, DPRD Kab. Nganjuk juga Satresnarkoba.
Lebih lanjut Kapolres dalam uraianya menyampaikan ," para tersangka mendapatkan Narkotika Jenis shabu dari bandar atau pengedar dari luar Kab. Nganjuk (Surabaya, Madiun, Jombang Kediri) dan diedarkan pada pengguna di wilayah Kab. Nganjuk dengan harga 1 paket hemat Shabu Rp. 400.000,-, 1 Gram shabu Rp.1.400.000,- s./d Rp. 1.800.000,-," lanjutnya.
Para tersangka mengedarkan Okerbaya jenis Pil Doubel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu Kit Rp. 10.000,- isi 4 sampai 6 butir Pil doubel L.
Diketahui 4 tersangka kasus narkotika yakni SS (24th) warga Kec. Gondang Kab. Bojonegoro, WAW (32th) warga Kec. Mangunharjo Kota Madiun, LP (27th) warga Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, SA (27th) warga Kec. Simokerto Kota Surabaya.
14 tersangka kasus Okerbaya yakni IM (37th) Warga Kec. Prambon Kab. Nganjuk, DP (27th) warga Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, AM (37th) warga Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, SW (36th) warga Ds. Katerban Kab. Nganjuk, SO (23th) warga Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk,BP (24th) warga Kec. Lengkong Kab. Nganjuk, MAAS (27th) warga Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk, SI (27th) warga Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk,AA (24th) warga Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, APS (35th) warga Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, AS (23th) warga Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, FDM (18th) Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, JA (21th) warga Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, AMM (21th) warga Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-
Selain mengamankan tersangka Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti yakni berupa Shabu Sebanyak 31,18 (Tiga Puluh Koma Delapan Belas ) Gram Beserta Pembungkusnya, Okerbaya Sebanyak 24.191 (Dua Puluh Empat Ribu Dua Puluh Seratus Sembilan Puluh Satu ) Butir, Uang Tunai Rp. 2.212.000,- (Dua Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), 15 Buah Hp, 2 Unit Mobil ( siwi) .
0 Comments