Batas Adendum Pasar Sukun, 18 Pebruari 2020



Terkait proyek pembangunan pasar sukun kota malang yang molor, Dinas Pasar Kota Malang melalui Rudi selaku Kasi menjelaskan pada awak media (21/01) " saat ini pembangunan pasar sukun sudah pada tahap penyelesaian ahir atau hampir 100% , SPK awal untuk proyek tersebut sudah berahir tanggal 26 Desember 2019 lalu. Karena masih belum selesai hingga ahir tahun, maka kita memberikan penambahan adendum waktu 50 hari mulai tanggal 27 Desember hingga 18 Pebruari 2020 ".

"Insya Allah diahir bulan ini pasar sukun sudah bisa selesai atau mencapai 100%, dan Cv.Alqeda sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan pasar sukun mulai ( 27/02/2020) harus membayarkan denda keterlambatan sebesar 1 per Mil/hari hingga pekerjaannya betul-betul telah selesai 100% ".

" Penyebab dari terjadinya keterlambatan tersebut secara teknik adalah pada saat pembongkaran pasar awal pekerjaan, ada beberapa pedagang yang minta tambahan waktu untuk mengurusi barang-barang dagangannya.
Kami bisa memahami kondisi ini, tapi kami juga harus menerapkan sesuai aturan dengan penerapan sistem denda".

" Kalau dari pengawasan sendiri, kami menggandeng konsultan pengawas yang sudah berjalan mulai dari awal pelaksanaan kegiatan hingga ahir kontrak dan ditambah waktu adendum saat ini.
Saya berharap Cv.Alqaeda segera bisa menyelesaikan, sebab ,pasar adalah fasilitas umum yang banyak ditunggu masyarakat, apalagi pada pedagang, jelas menunggu untuk bisa menempati ". (Team)rip

Post a Comment

0 Comments