BPJS Naik. , Masyarakat Menjerit



Nganjuk,  radar merah putih.com - Resmi naik, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen , picu adanya gelombang protes dari publik.

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti disampaikan Prayogo Laksono.SH.MH.CLI.CLA.CTL salah satu praktisi hukum asal Nganjuk saat ditemui pada rabu 20/11/19 “memaparkan”bahwa Perpres 75 tahun 2019 diterbitkan secara terburu-buru (prematur). Seharusnya, materi dalam beleid ini, mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar sesuai antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. Sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu Perpres 75 Tahun 2019 perlu dikaji ulang, agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan. Pengertian yang bersifat Kognitif,sehingga perumusannya harus jelas, berkesusaian muatan materinya dan berpedoman pada asas kemanfaatan dan keadilan.

Sebab jika dirinci, iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) mengalami kenaikan 100%. Pasal 34 menyebutkan perubahan iuran yang terbagi dalam tiga kategori yakni untuk Kelas III dari Rp 25.500,-menjadi Rp. 42.000,-. Kelas II dari Rp 51.000,- menjadi Rp110.000. Dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000. Iuran ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

“Dari hasil pengamatan saya ,’ banyak keluhan, di masyarakat terkhusus di daerah – daerah. Seperti di kabupaten nganjuk, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.”Imbuhnya.

“Kenaikan iuran ini ,jelas berdampak sangat memberatkan,sebab tidak mungkin satu keluarga hanya membayar beberapa anggota keluarga saja . Melainkan seluruh anggota keluarga yang rata-rata mencapai Rp 400.000,-/bulan. Sementara pendapatan keluarga tersebut setiap bulannya kadang tak menentu. Dengan kisaran rata-rata satu hingga satu setengah juta rupiah per bulan. Yang menyebabkan,tidak tercovernya seluruh kebutuhan keluarga akibat terpotong iuran BPJS yang dirasa cukup tinggi.

“Kalau seperti ini namanya bukan jaminan sosial tapi cenderung ke asuransi,lalu bagaimana dengan service pelayanan ke masyarakat selama ini apakah sudah benar-benar maksimal ?

Saya berharap,ada solusi kreatif dari pemerintah pusat ,tentang hal ini sekalipun Perpresnya telah di dok. Yakni dengan memperhatikan kemampuan masyarakat secara umum. Hal itu penting dilakukan agar kepentingan jaminan sosial sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945″Tandasnya. ( red) 

Post a Comment

0 Comments