Denda Keterlambatan 10 juta perminggu Masuk KASDA, apa betul ???





Malang,  radar merah putih. Com - Terkait dengan molornya proyek Gor Indoor dilingkungan stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, yang mana menurut hasil infestigasi awak media dilapangan kalau proyek tersebut tahap awal menggunakan anggaran DAK pusat 14.7 miliar dan untuk tahap kedua anggarannya dialokasikan dari APBD senilai 23 miliar.

Menurut Kepala dispora Kabupaten Malang saat ditemui awak media waktu makan siang bersama Kadisnakertrans serta Kepala Dinas peternakan dan kesehatan hewan  (24/1) menjelaskan "pelaksanaan proyek Gor Indoor Kanjuruhan memang ada keterlambatan saat ini atau melampaui jadwal , tapi dari pihak pelaksana proyek (kontraktor) sehubungan dengan hal itu ya harus membayar denda persatu minggu (tujuh hari) senilai 10 juta rupiah ".

Dan masih menurut Kadispora " untuk dendanya sendiri itu langsung masuk KAS Daerah (KASDA) "tegas orang nomor satu di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang.

Yang menjadi pertanyaan awak media, mengapa pada direksikit (papan proyek tidak dicantumkan pengerjaan proyek tersebut dimulai kapan dan diahiri tanggal berapa  (pengerjaan selesai), hanya tertera proyek dikerjakan selama 120 hari.
Ada maksud apa dari kegiatan proyek yang menggunakan uang rakyat itu, sampai-sampai sengaja informasi terkait proyek sengaja disamarkan ataupun bisa dikatakan di tutup-tutupi.

Padahal aturan perpres terkait hal itu jelas dan semua PA,PPK,PPTK juga pelaksana pasti sudah paham juga mengerti tentang aturan yang mengatur masalah jasa kontruksi dan lain-lain, tapi mengapa masih dilanggar . (Team)

Post a Comment

0 Comments