Peraturan Perka BPN No.3 tahun 2007 pasal 28 apa dipakai ?





Malang,  radar merah putih. Com - Terkait perluasan area TPA yang terletak di wilayah dusun paras Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang masih menyisakan banyak pertanyaan.

Hal itu diketahui saat awak media beberapa kali turun untuk infestigasi terkait molornya rencana pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pertanahan Kabupaten yang sudah berganti dua pejabat di Dinas terkait.

Awal mulanya sekira tahun 2017 warga yang lahannya terdampak sampah atau lebih jelasnya air lindi mengalami kerugian material dengan matinya tanaman yang berada diatas lahan dekat TPA tersebut.

Ahirnya dengan berjalannya waktu pada awal tahun 2018 beberapa petani atau pemilik lahan hendak demo dengan cara mau menutup pintu utama pada jalan masuk menuju area TPA, dan setelah di mediasi oleh pengelola TPA Paras yang menghasilkan keputusan untuk memberi ganti rugi pada petani terdampak.

Pada ahirnya, warga yang bersangkutan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup guna mempertanyakan apakah lahannya bisa dibeli oleh Pemerintah Kabupaten sekalian buat perluasan area TPA. Setelah beberapa kali warga komunikasi dengan pihak dinas terkait yang menghasilkan keputusan kalau lahan terdampak mau dibeli Pemerintah Kabupaten Malang.

Tetapi untuk pembayaran masih menunggu anggaran, dan usut punya usut hingga tiga tahun setelah pengajuan warga atau petani ke dinas, baru tahun 2019 dengan anggaran PAK dibayarlah lahan tersebut oleh pemerintah melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dengan nilai nominal sekira rp.260.000 per meter.

Adapun nilai tersebut didapat dari Appraisal (tim penilai harga Dinas Pertanahan ) yang memutuskan membeli lahan dengan nilai nominal tinggi dan oleh pemilik lahan juga telah disepakati harga dimaksud.

Seperti halnya penjelasan pasal 1 angka 2 UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang berbunyi "pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak ".

Didik S.  Ketua DPRD  Kab.Malang .

Menurut sumber dari warga sekitar, " kalau dulu sekira tahun 2015-2016 ada lahan dekat TPA Paras pernah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Malang dengan nilai Rp.250.000 per meter, dan hal itu yang membuat warga terdampak meminta pada pemerintah agar membeli lahannya dengan nilai nominal yang sama seperti tahun sebelumnya ".

Dan masih menurut warga" seandainya dulu Dinas Pertanahan Kabupaten Malang tidak membeli lahan milik inisial " J " nominal rp.250.000 per meter, tentunya pemilik lahan yang sekarang juga tidak mungkin ngotot minta dibeli harga segitu ".

Saat awak media konfirmasi pada beberapa pamong Desa atau aparatur Desa setempat untuk menanyakan tentang NJOP dilokasi terdampak limbah air lindi TPA Paras (4/01/2020) "untuk pasaran harga tanah di sekitar lokasi tidak sampai rp.60.000 per meter dan rata-rata status tanahnya masih PTOK ,jadi merupakan nilai yang lumayan tinggi kalau lahan yang sekarang dibayar oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Malang dengan rp.260.000 per meter ". Terang perangkat desa pada awak media.

Sedangkan dari pemilik lahan saat ditemui awak media (28/12/2019) "kami dikumpulkan di kantor desa mulai siang pukul 14.00 WIB hingga malam sekira pukul 10.00 WIB dan hadir juga pihak DLH, DPK, Sekcam, Bank Jatim serta saksi dari perangkat Desa Karang nongko sendiri, ahirnya pada pukul 10.00 malam terjadi pembayaran melalui Bank Jatim yang turut di undang saat itu ".

Sebetulnya saya dengan temen yang lain juga bertanya-tanya, kenapa pembayaran harus malam-malam. Tapi karena saking senangnya setelah menunggu hampir 3 tahun dan baru saat ini di bayar ,ya tetap saja kami mengikuti acara sampai selesai. Dari penjelasan Dinas Pertanahan malam tersebut, ada 6 pemilik lahan terdampak yang dibayar dengan nilai nominal total yang dikeluarkan sekitar 6 milyar lebih dan ketemunya per meter lahan kami sekira rp.260.000 ". Pungkas warga.

Selain itu, lebih jauh saat awak media (21/02/2020) melalui seluler konfirmasi pada Ketua DPRD Didik GS terkait hal itu "pembelian tanah oleh pemda biasanya melalui bank .( ihw/ team)

Post a Comment

0 Comments