Polres Nganjuk : Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Nganjuk Berhasil Setubuhi Anak dibawah Umur




Nganjuk, radar merah putih.com – MA (28) warga Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk. Dia diamankan atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.

“Tersangka ini telah menyetubuhi pacarnya yang masih anak di bawah umur sebanyak tiga kali, dan dilakukan di kamar tersangka,” ujar AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Jumat (17/1)

Lebih lanjut Handono menjelaskan, kejadian berawal saat korban, AC(15) warga Desa Sumberurip Kecamatan Berbek, Nganjuk, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. “Perkenalan dilanjut dengan komunikasi di WhatsApp, hingga keduanya pacaran,” paparnya.

Dalam komunikasi ini, lanjut Handono, pelaku seringkali minta foto telanjang korban. Akhirnya, korban pun mengirimkan fotonya saat telanjang dada. “Foto ini akhirnya digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengancam korban,” urainya.

Pelaku pun mengancam korban akan memperlihatkan foto itu kepada teman korban jika kemauan pelaku tidak dituruti oleh korban. “Dengan ancaman itu, pelaku menyuruh pacarnya ini datang ke rumahnya pada Minggu (29/9) sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak diapa-apakan,” jelas Handono.

Merasa pacarnya takut dengan ancaman yang sama,   menyuruh korban datang ke rumahnya lagi pada Minggu (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB. “Pada pertemuan kedua ini, korban disetubuhi pelaku untuk pertama kalinya,” ujar Handono.

Ketika birahi pelaku memuncak, kata Handono, dia kembali menyuruh korban datang ke rumahnya untuk diajak bersetubuh. Awalnya, korban menolak. Namun saat ancaman foto akan disebar, korban pun tak dapat menolak dan datang ke rumah pelaku pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Korban kembali disetubuhi pelaku untuk kedua kalinya. Terakhir, korban disetubuhi pelaku pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, di tempat yang sama, yakni kamar pelaku,” ungkapnya.

Tak terima atas perlakuan pacarnya yang terus menerus mengancam akan menyebar foto bugilnya jika tidak mau disetubuhi, akhirnya kejadian ini oleh korban dilaporkan ke Polres Nganjuk.

“Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Handono.
( siwi)  .

Post a Comment

0 Comments