Nganjuk , radar merah putih. com- Pelaku pengedar Narkoba jenis obat / pil, berhasil diringkus Tim Buser dan Reskrim Kertosono, dua hari yang lalu.
Penangkapan berhasil saat pelaku sadang transaksi disebuah warung milik mbak Rin yang ada di Desa Pandantoyo
Tim buser berhasil menyita barang bukti jenis obat keras berbahaya dari tangan Pelaku berinisal SO ( 34 th,) warga desa Pandantoyo pengedar Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) , Sabtu (11/01/2020).
Berawal dari informasi dari warga setempat bahwa pada hari Jumat (10/01/2020) sekira pukul 21.30 wib terjadi transaksi jual beli obat teesebut, dan tak lama kemudian Buser Narkoba bersama Buser Reskrim Polsek Kertosono melakukan penangkapan terhadap tersangka penjualan okerbaya tanpa memiliki izin edar.
Dari Tim buser juga reskrim lakukan penggeledahan pada tubuh SO , . ditemukan obat keras berbahaya jenis tablet double L sebanyak 2 kit yang berisi 18 butir yang dibungkus kertas dan disimpan di saku celana depan.
Tersangka mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari RT (35th) warga Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono yang sekarang berstatus DPO. Selain pil double L sebanyak 18 butir, polisi juga mengamankan uang pecahan Rp100.000 satu lembar, HP Samsung J2 warna casing hitam sebagai barang bukti.
Pelaku juga barang bukti telah diserahkan ke piket reskrim polsek Kertosono untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)
0 Comments