Polres Nganjuk : Sasaran Pelajar , 11 Tersangka Pengedar Narkotika & Okerbaya Berhasil diringkus Satresnarkoba



Nganjuk,  radar merah putih. Com -
11 orang tersangka pengedar  narkotika dan okerbaya harus mendekam didalam penjara.

Diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP  Handono  Subiakto SIK MH didampingi Kasatresnarkoba Pujo  Santoso SH.saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Nganjuk,  Jum at 31  januari 2020.

Didepan puluhan wartawan , Handono mengungkapkan " ada 8 kasus terdiri dari 4 perkara narkotika  dengan 5 tersangka,  dan 4  perkara okerbaya dengan 6 tersangka , mereka semua masih remaja, " ungkap Kapolres.

"Dari delapan kasus ini Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3,29  gram, okerbaya sebanyak 1.224  butir pil, uang tunai sebesar Rp 132 ribu dan 9 buah handphone" jelas  Handono.

Lebih lanjut “Untuk kasus narkotika, tersangka yaitu Yudi Krisnawan (22 th) asal Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Supriono (38 th) asal Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Saipul (41 th) asal Dusun Bencal Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Banadi (30 th) dan Heru Hermawan (27 th), keduanya berasal dari Dusun Batan Desa Sumberjo Kecamatan/Kabupaten Jombang,” lanjut Kapolres.

Para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para bandar dari luar Kabupaten Nganjuk yaitu sebagian dari wilayah Jombang dan juga dari Lapas Madiun.

“Mereka mengedarkan barang haram tersebut kepada para pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu sebesar Rp 400 ribu, 1 gram sabu seharga Rp 1, 4 juta – Rp 1, 8 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tegas AKBP Handono, tersangka akan dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Lebih rinci  ," untuk kasus okerbaya, lanjut Kapolres, keenam tersangka kasus okerbaya berasal dari Kabupaten Nganjuk terdiri dari Agus Cahyono (32 th) asal Dusun Cangkring Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono, Siswanto (23 Th)  asal Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot, Priyandipa Aji Purnama (22 Th) asal Dusun Tambak Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen, Eko Bayu Prayogi (20 Th) dan Erlensa Dewa Kusuma (21 Th) serta Rendi Pandu Setyawan (17 Th), ketiganya berasal dari Dusun Doyok Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianowo." jelas Handono.

“Para tersangka mengedarkan pil doubel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu kit Rp. 10.000,- isi 4 butir pil doubel L. Para pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah Jombang,”

Diakhir  uraianya Kapolres Handono  ," keenam tersangka kasus okerbaya tersebut melanggar pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar." pungkasnya. ( siwi)  .




Post a Comment

0 Comments