Polres Nganjuk : Ungkap 7 Kasus dengan Perkara yang berbeda diawal tahun 2020.



Nganjukb, radar merah putih.  Com - Polres Nganjuk gelar  Konferensi pers di minggu ke dua diawal tahun 2020,  dengan mengungkap kasus Narkoba dari 7 kasus dengan perkara yang berbeda,  di halaman Mapolres Nganjuk Jumat ( 10/01/2020)

Dari ungkapan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto"  kami Polres Nganjuk  melalui  Satresnakoba hari ini mengungkap kasus  Narkoba dari  7 kasus yang terdiri dari 1 perkara Narkotika dengan 1 tersangka,  dan 6 perkara okerbaya dengan 6 tersangka,  ini adalah hasil dari penangkapan selama sepuluh hari sebelum tahun baru sampai sekarang, " jelas Handono Kapolres.

" Dengan jumlah total barang  bukti Shabu  sebanyak 0,39 (nol koma tiga sembilan ) gram serta pembungkusnya, Okerbaya sebanyak 4.741 (empat ribu tujuh ratus empat puluh satu ) butir,  serta uang tunai Rp. 1.287.000,- (Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu ) dan 7 buah HP " lanjut kapolres.

" Tersangka Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tananaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika " jelas Handono.

" Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ," tambahnya.

Tersangka Saiful Anam , alamat Surabaya 06 Desember 1992 ,SMP, Swasta, Jl. Sidoddi, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. 

Modus Operandinya , Para tersangka mendapatkan  Narkotika Jenis shabu dari para bandar atau pengedar dari luar Kabupaten Nganjuk ( Wilayah Semampir Kota Surabaya )  dan diedarkan pada pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat Shabu  Rp. 400.000,-, 1 Gram shabu Rp.1.400.000,-  s./d Rp. 1.800.000,-

" Untuk penerapan pasal dari tersangka  perkara Okerbaya,  Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standarat dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan ,"jelas Kapolres kepada media.

Bicara soal hukuaman yang akan dikenakan pada tersangka Okerbaya pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh)  tahun penjara dengan denda  Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah )

Tersangka Okerbaya IVAN, Nganjuk 13 Mei 1999, Swasta, SD, Ds, Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ,
Adam Suwarga , Kediri, 23 Pebruari 1995 , Swasta, SMP, Dsn. Jabon selatan, Ds. Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
R. Djoko Lukito Adi,  Surabaya 05 Januari 1983, Swasta, SD, Jl. Karang Taruna Ds/Kec. Gurah Kabupaten Kediri ,
Putut Febrianto , Nganjuk 22 Januari 1980, Sopir, SMP, Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Deny Eko Novian , Nganjuk 05 Nopember 1997, Tukang Las, SMA, Dsn. Plosorejo, Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. R. Tri Purnomo Adi,  Surabaya, 28 Pebruari 1984, Swasta, SD, Jl. Pulo wonokromo, Ds/kec. Wonokromo Kota Surabaya.
     
Diakhir perbincanganya Kapolres menyampaikan,  " Mereka dengan Modus Operandinya  , Para tersangka mengedarkan Pil Doubel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu Kit Rp. 10.000,- isi 4 butir Pil doubel L.
Para pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah luar nganjuk
( Madiun, Kediri, Jombang, Mojokerto ) ,"  pungkas Kapolres. ( siwi)  .

 

Post a Comment

0 Comments