LSM GMBI Distrik Madiun Geram dengan Galian C




Radar MP Madiun - Maraknya galian C di wilayah Kabupaten Madiun, seakan menjadi surga bagi pemilik tambang. Meski tanpa di sadari bisa menjadi ancaman bencana bagi masyarakat sekitar wilayah galian,yang sewaktu-waktu bisa terjadi longsor akibat pengerukan yang tak terkontrol.

LSM GMBI ( Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) KSM Mejayan Distrik Madiun Raya yang beralamat kan di Jl Cempaka Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan kemarin Rabu ( 05/02/2020) melayangkan Surat Pengaduan Galian C yang terletak di Desa Blabakan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun yang diduga tidak memiliki Ijin Resmi dari Instansi terkait.

Hasil pantauan dari Anggota LSM GMBI KSM Mejayan, Galian C tersebut sampai saat ini masih melakukan aktivitas penggalian tanah untuk diperjual belikan.

Ketua LSM GMBI KSM Mejayan Mohammad Nur Hadi mengatakan, surat pengaduan kami layangkan ke Bupati Madiun, (DLH) Dinas Lingkungan Hidup , DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ), Kepolisian Resort Kabupaten Madiun dan Kejaksaan Kabupaten Madiun.

Apabila dari instansi yang kami beri surat pelaporan tidak melakukan tindakan, kami akan melaporkan ke  Propinsi atau tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi moral, pungkasnya.

Sekretaris Distrik Madiun Raya Haris Muji Hartono ditemui awak media Selasa (11/02/2020) mengatakan, bahwa sebagai penanggung jawab ( pengelola ) Kepala Desa Blabakan Agus Prasetyo mengatakan kepada kami, kalau Galian C yang ada dilokasi Desa nya, milik Marsidik selaku perangkat desa. Bukan Kegiatan Penggalian, melainkan  proses Reklamasi, dan ijin Reklamasi nya sudah ijin secara lesan pada Kantor Perijinan.

Tetapi disaat kami LSM GMBI KSM Mejayan melakukan sidak bersama sama,kami masih menemukan satu alat berat dan beberapa truck yang antri untuk mengisi tanah hasil galian.
Dan sewaktu kami tanya Agus pun bilang, memang menjual tanah galian untuk menutupi sewa alat berat yang seharinya seharga Rp 150.000.

Agus Prasetyo Kepala Desa Blabakan juga mengatakan kepada LSM GMBI sewaktu dikonfirmasi, kalau Bupati Madiun tidak mengijinkan ada nya Galian C di Kabupaten Madiun yang berdampak parah yang bisa merusak lingkungan sekitar, imbuh Haris .( jnd)

Post a Comment

0 Comments