Mediasi Terkait Status Lahan Desa Purwodadi berjalan alot




Malang , radar mwrah putih.com Menindak lanjuti pertemuan sebelumnya, Muspika Kecamatan Tirtoyudo bersama pihak OPD Pemerintah Kabupaten Malang hari Rabu (19/2) bertempat di Aula kantor KPH Malang menggelar acara rapat bersama atau diskusi masalah Kawasan Lahan Negara.

Menurut Adm.KPH Malang Hengki melalui bagian hukum Yoyok menjelaskan pada awak media setelah kegiatan selesai " kegiatan hari ini dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan lahan seluas 1041 Ha yang masuk wilayah Kecamatan Tirtoyudo ,tepatnya Desa Purwodadi ".

" Pihak Camat tirtoyudo bersikukuh dengan pendiriannya, kalau lahan seluas 1041 Ha adalah tanah atau lahan milik warga masyarakat sesuai SK dari Gubernur Jawatimur nomor 193 tahun 1981 tentang penetapan Purwodadi sebagai desa Devinitive".

" Yang menjadi persoalan bersama, diatas  lahan tersebut sudah banyak berdiri bangunan permanen lengkap dengan fasumnya juga atau sudah jadi sebuah Desa.
Padahal kalau kita melihat secara dokumen kehutanan, desa Purwodadi masuk dalam kawasan hutan Negara yang tentunya sudah ditunjukkan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan".

" Dari dasar-dasar aturan tersebut, masing-masing antara Camat Tirtoyudo dan Perhutani mempunyai keyakinan bahwa lahan desa Purwodadi adalah kawasan hutan yang faktanya memang banyak ditumbuhi pohon sengon juga sudah berdiri sebuah desa dengan fasum lengkap".

"Lebih jauh, berdasar Perpres 88 tahun 2017 ada solusi-solusi yang mengatur tentang permasalahan dan mengenai hasil rapat pada (19/2) ini, secara garis besar kalau opsi yang didapat sekarang jangan sampai keluar dari Perpres 88 tahun 2017".

Mungkin salah satu solusi yang bisa kita pakai ; a. Bisa melalui tukar menukar kawasan hutan karena melihat lahan tersebut sudah berdiri bangunan permanen yang dilengkapi fasum sebagai desa Devinitive.
B. Bagi lahan garapan yang sudah ditanami masyarakat, mungkin jalan keluar yang pas dengan perhutanan sosial. Artinya masyarakat masih punya hak untuk menggarap lahan disitu dengan pola-pola kemitraan sesuai dengan Regulasi yang ada.

C.kalau melihat perpres tahun 1988 , kayaknya sulit untuk dilaksanakan posisi ini, karena bangunan sudah pada permanen semua dan kalau tetap dilaksanan, pasti bisa menimbulkan masalah baru.
D. Kalau melihat opsi selanjutnya, yang bisa dilaksanakan berupa pemindahan dari batas kawasan hutan, tetapi syaratnya pihak Desa Purwodadi harus punya bukti dokumen kepemilikan".

"Dengan bertemu bersama muspika diharapkan bisa mendorong pimpinan di atas untuk bisa merumuskan kerangka-kerangka solusi. Sehingga penegakan serta kelangsungan kehidupan bermasyarakat desa purwodadi bisa sesuai dengan semestinya". Tegas Yoyok. (Team)

Post a Comment

0 Comments