Polres Nganjuk : Satlantas Amankan warga Sidoarjo simpan sabu di mobil .



Nganjuk , radar merah putih.com - Satlantas Polres Nganjuk berhasil amankan warga Sidoharjo  yang kedapatan menyimpan barang haram shabu didalam mobilnya.

Saat  Petugas Satlantas Polres Nganjuk giat melaksanakan oprasi Cipta Kondisi di depan Pos 90 Pujahito masuk Jl. Panglima sudirman Kel. Mangundikaran Kec/Kab.Nganjuk , sekitar  jam 07.00 Wib Sabtu ( 22/02/2020)


Pelaku atas nama Aditya Ari Novianto Bin Hadi Arifin (Alm) , Surabaya ,29 Nopember 1990, Laki-Laki, Islam, Swasta,  SMA, Rt.011 Rw. 003 Dsn/Ds.Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo harus menjalani pemeriksaam lebih lanjut.


“ Sebelumnya Satlantas Polres Nganjuk, saat operasi cipta kondisi, melihat mobil tersebut akan melintas, ada hal yang mencurigakan dari kejauhan lalu anggota Satlantas, kemudian menghentikan mobil mitsubishi lenser warna silver nomer pol L 1591 EM yang dikendarai oleh tersangka Aditya Ari Novianto, saat sudah berhenti petugas mencurigai tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan shabu berat kotor 0,53 gram dan 2 buah pipet yang masih ada sisa shabu di dalam dasbot mobil dan juga satu buah hp merek blackberry, selanjutnya dilakukan introgasi tersangka Aditya Ari Novianto mengaku  membeli shabu tersebut dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram seharga Rp 650.000, “ kata Kabaghumas Polres Nganjuk, AKP Sudarman pada wartawan saat dihubungi, Jumat (21/2).


Barang Bukti, 1 (satu) plastik klip berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0 ,53 (nol koma  lima tiga) gram, 1 (satu) buah hp Blackberry warna hitam, 2 (dua)  buah pipet kaca yang ada sisa shabu dan 1 (satu) unit mobil mitsubishi lancer warna silver Nopol L 1591 EM.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.


“ Namun tersangka masih dalam pengembangan satreskoba polres Nganjuk, Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika Gol I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ pungkas Kabaghumas Polres Nganjuk, AKP Sudarman pada wartawan. (red)  .


Post a Comment

0 Comments