Prayogo Laksono : Selamat Hari Pers Nasional ,Waspada UU ITE Kriminalisasi Insan Pers



Nganjuk,radar. Merah putih.  Com
Hari Pers Nasional merupakan suatu momentum untuk para jurnalis maupun institusi pers agar produk jurnalistik tetap menjadi sumber yang terpercaya, dalam melawan berita bohong atau hoax yang dapat berujung menimbulkan perpecahan dimasyarakat.

Dimana jurnalis di tuntut menyajikan informasi yang kredibel,bermanfaat serta berkualitas,di tengah perkembangan teknologi informasi yang melambung cepat saat ini.

Tak lupa Prayogo Laksono.SH.MH.CLI.CLA.CTL salah satu praktisi hukum yang ada di Nganjuk . Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke : 74 Tahun 2020. Kembali mengingatkan ,akan kewaspadaan insan pers terhadap UU ITE yang memungkinkan dapat, mengkotak-kotak bahkan membatasi kinerja pers dalam melakukan tugas,pokok dan fungsinya. Di tengah perkembangan sistem teknologi informasi saat ini terutama media penyiaran secara on line. 

Dia "menyampaikan"bahwa sejak lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di masa pemerintahan Baharuddin Jusuf Habibie Presiden Ketiga Republik Indonesia. Tentunya membuka lebar pintu kebebasan pers.

Bagi insan media, lahirnya UU Pers sangat berarti dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Hal ini tidak hanya mengakui kinerja jurnalistik yang dilakukan para awak media, tetapi juga menjamin kebebasan media untuk dapat memproduksi hingga menyiarkan berita kepada masyarakat. Pers dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Semangat UU Pers dapat dilihat dari konsiderasinya. Pertama,  kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya . Berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Keempat, Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 2 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (1) menambahkan, kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 8 UU Pers juga menyebut dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan untuk sangsinya bagi mereka yang menghalangi tugas media juga telah diatur dalam Pasal 18 mulai dari hukuman pidana hingga denda. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers dapat dipidana penjara atau denda.

Pertanyaannya apakah landasan dan bunyi sejumlah pasal yang ada dalam UU Pers sudah dilakukan? Jawabannya adalah belum,sebab  masih banyak adanya kekerasan - kekerasan yang terjadi fisik maupun non fisik yang tak kala menimpa jurnalis dalam melakukan tugas yang sering kita dengar bahkan di beritakan"Sampainya pada 9/2/20 di kediamannya.

"Hal ini makin di perparah dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ancaman tersendiri, dimana terdapat pasal-pasal yang saya anggap dapat mengkriminalisasi insan pers.

Seperti pasal 27 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Tentunya pasal ini dapat menjadi pijakan bagi individu maupun kelompok. Guna memeja hijaukan seorang jurnalis akan sebuah, karyanya yang dianggap memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik hanya untuk kepentingan sendiri.

Sementara Pasal 28 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.  Berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. Yang pada dasarnya sangat aneh sebab rasa benci dapat timbul dari setiap masing-masing individu maupun kelompok secara pribadi. Dimana hal tersebut tidak dapat didefinisikan secara signifikan apalagi pasal ini sangat rawan kepada jurnalis yang tengah melakukan tugas di daerah-daerah konflik "Imbuhnya.

Seperti itulah mungkin pendapat saya,tentang Waspada UU ITE yang mungkin dapat  mengkriminalisasi Insan Pers. Selamat Hari Pers Nasional yang Ke 74 untuk seluruh Insan Pers Indonesia"Tandasnya .(siwi/ red)

Post a Comment

0 Comments